Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri ESDM Akhirnya Beberkan Isi Surat untuk Freeport

Menteri ESDM Akhirnya Beberkan Isi Surat untuk Freeport
Tambang Freeport/Ilustrasi
Tambang Freeport/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menegaskan pemerintah belum mengambil keputusan terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia yang akan habis pada 2021. 

Seusai bertemu dengan Presiden Joko Widodo, Sudirman menegaskan tidak ada frasa "perpanjangan kontrak" dalam kesepakatan pemerintah dengan Freeport. 

"Yang ada itu surat melakukan atau memberikan keyakinan bahwa kita ingin menjaga kelangsungan investasi kita. Enggak ada perpanjangan kontrak, karena kan belum boleh diambil keputusan itu," jelasnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (13/10).

Sudirman memaparkan dua substansi inti dalam surat yang ditujukan kepada manajemen Freeport. Pertama, tuturnya, pemerintah mempersilakan Freeport terus berinvestasi di Tanah Air karena kontraknya masih berlaku hingga 2021. 

Kedua, pemerintah menyampaikan penjelasan bahwa Indonesia sedang menata kembali Undang-Undang No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara guna menyesuaikan kebutuhan untuk menjaring investasi di sektor ini. 

"Mereka sebenarnya berhak mengajukan kapan saja karena memang kontraknya mengatakan demikian. Tetapi, silahkan mengajukan setelah kita menata UU. Nah, begitu UU ditata, lihat pengajuannya seperti apa. Sepanjang mereka mengikuti persyaratan UU itu, ya kewajiban kita untuk memutuskan," paparnya. 

Sebelumnya, melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sudirman Said menyebutkan pemerintah telah menyepakati kelanjutan operasi Freeport di kompleks pertambangan Grasberg, Mimika, Papua, pasca-2021. 

"Pemerintah telah meyakinkan Freeport bahwa pemerintah akan menyetujui perpanjangan operasi pasca-2021, termasuk kepastian hukum dan fiskal yang terdapat pada Kontrak Karya," ujar Sudirman. 

Pernyataan itu lantas menyulut kritik pedas dari Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli. Rizal  menilai Menteri ESDM keblinger karena tidak mengikuti aturan pemerintah terkait dengan perpanjangan kontrak dengan PT Freeport Indonesia.

"Sampai titik ini aturan pemerintah soal waktu negosiasi perpanjangan kontrak belum dihapus yaitu dua tahun sebelum masa kontrak berakhir. Perjanjian dengan Freeport berakhir tahun 2021. Menteri ESDM ini, mohon maaf keblinger," ujar Rizal Ramli di gedung KPK, Senin (12/10). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper