Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Haji: "Pak Menteri Minta Kuitansi Dibuat Baru Seolah-olah Tanggal Mundur"

Pak menteri minta kuitansi dibuat baru seolah-olah tanggal mundur.
Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2010-2011 dan 2012-2013 Suryadharma Ali saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2015)./Antara-Sigid Kurniawan
Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2010-2011 dan 2012-2013 Suryadharma Ali saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2015)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA -Sidang kasus korupsi yang menempatkan Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai terdakwa berlangsung Senin (12/10/2015) malam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam persidangan, Staf Tata Usaha Menteri Agama yang juga pengelola Dana Operasional Menteri (DOM) Rosandi mengakui pernah diminta Suryadharma Ali (SDA) untuk mengubah catatan pengeluaran dalam kuitansi penggunaan DOM.

"Pak menteri (SDA) minta kuitansi dibuat baru seolah-olah tanggal mundur," kata Rosandi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dengan terdakwa Suryadharma Ali, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin malam.

Namun, ia tidak membuat kuitansi seperti yang diminta itu. Ia mengaku keberatan karena merasa itu salah.

Menurut penuturan Rosandi, istri Suryadharma (Wardatul Asriyah) menyarankan untuk mengatakan bahwa kuitansi itu ketinggalan di laci.

"Laci saya bersih diangkut KPK," ujarnya.

Kemudian, ia juga mendapat saran untuk bilang saja kuitansinya tertinggal di rumah.

Ia menuturkan ia hanya berpatokan pada perintah pimpinan untuk mencatat keluar masuk dana seperti dari Syaifuddin Syafii sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Agama.

Meski tidak menjabat sebagai bendahara, Rosandi mendapat tugas untuk mencatat penggunaan DOM.

"Ada di buku kas tulis tangan itu ke mana pergi keluar masuknya kas (DOM) itu," ujarnya.

Rosandi mengaku tidak ingat tepatnya kejadian saat Suryadharma meminta dia membuat kuitansi untuk penggunaan DOM.

"Tepatnya saya lupa saat itu Pak Suryadharma sudah tidak menjadi Pak Menteri Agama," tuturnya.

Dalam persidangan, Rosandi mengatakan bahwa Suryadharma pernah memberikan amplop berisi uang untuk mengganti penggunaan DOM yang telah digunakan sebagai dana talangan untuk keperluan pribadi.

Ia juga mencatat penggunaan DOM untuk keperluan anak dan cucu Suryadharma dalam buku kas itu.

"Pernah beliau minta digantikan uang pribadi untuk cucu-cucu beliau," ujarnya..

Rosandi  mengatakan Suryadharma marah karena ada catatan mengenai penggunaan DOM untuk keperluan anak dan cucu."Sambil gedor meja," katanya.

Ia mengatakan Suryadharma mengganti dana itu setelah tidak menjabat sebagai Menteri Agama lagi.

Sementara itu, dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Suryadharma mendapatkan DOM yang bersumber dari APBN saat menjabat sebagai Menag periode 2009-2014 setiap tahun sebesar Rp1,2 miliar.

DOM dicairkan oleh Abdul Ghany Abubakar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan selanjutnya memerintahkan Rosandi atau Saefuddin A Syafi'i atau Amir Jafar untuk membayarkan sejumlah kegiatan menggunakan DOM kepada pihak-pihak tertentu.

DOM yang disalahgunakan mencapai Rp1,821 miliar dengan penggunaan antara lain untuk membayar pengurusan visa, tiket pesawat, pelayanan bandara, transportasi dan akomodasi Suryadharma, keluarga dan ajudan ke Australia untuk mengunjungi anak terdakwa Sherlita Nabila sebesar Rp226,833 juta.

Membayar transportasi dan akomodasi Suryadharma, keluarga dan ajudan dalam liburan dan kepentingan lain di Singapura Rp95,375 juta.

Selanjutnya untuk membayar pajak pribadi tahun 2011, langganan TV kabel, internet, perpanjangan STNK Mercedes Benz, pengurusan paspor cucu, diberikan kepada kolega dan untuk kepentingan terdakwa yang seluruhnya mencapai Rp936,658 juta.

DOM masih digunakan untuk membayar visa, transportasi dan akomodasi Suryadharma, istri dan anak bernama Kartika dan Rendika serta staf pribadi istri bernama Mulyanah Acim untuk pengobatan terdakwa ke Jerman sebesar Rp86,73 juta.

Serta membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transprotasi dan akomodasi untuk terdakwa, keluarga ke Inggris sejumlah Rp51,97 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper