Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI DANA SUBSIDI: MA Perberat Vonis Eks Bupati Karanganyar

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriani Sri Ratnaningsih dari enam tahun penjara menjadi 12 tahun penjara, setelah permohonan kasasinya ditolak.
Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani (kiri) bersama penasehat hukumnya OC Kaligis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Selasa (10/2/2015)./Antara
Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani (kiri) bersama penasehat hukumnya OC Kaligis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Selasa (10/2/2015)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriani Sri Ratnaningsih dari enam tahun penjara menjadi 12 tahun penjara, setelah permohonan kasasinya ditolak.

Anggota majelis hakim kasasi perkara tersebut, Krisna Harahap, di Jakarta, Selasa, membenarkan hukuman bagi orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar periode 2003-2008 diperberat jadi 12 tahun penjara.

"MA juga menghukum Rina Iriani harus membayar denda Rp1 miliar, dan wajib membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp11.875.843.600," katanya sambil menyebutkan majelis perkara kasasi itu terdiri dari Artidjo Alkostarm Krisna Harahap dan MS Lumme, Selasa (13/10/2015).

Di samping itu, haknya untuk dipilih sebagai pejabat umum dicabut.

"Salah satu pertmbangan MA menggandakan hukuman tersebut karena bupati bukan saja tidak menjadi pengayom, pelindung dan panutan bagi rakyat, tetapi justru telah mengorbankan kepentingan rakyatnya untuk ambisi politik dan kepentingan pribadi," tukasnya.

Di tingkat banding, Rina Iriani tetap dihukum 6 tahun penjara sama dengan tingkat pertama dalam perkara menyalahgunakan anggaran subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat tahun anggaran 2007-2008 untuk proyek Perumahan Griya Lawu Asri di Dukuh Jeruk Sawit Gondang Rejo, Kabupaten Karanganyar.

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar peraturan perundang-undangan secara kumulatif.

Rina Iriani melanggar Undang-undang No. 31/1999 telah diubah dengan Undang-undang No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Rina juga terbukti melanggar Undang-undang No. 8/2010 tentang pemberantasan tidak pidana pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper