Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Pusat Teken Bantuan Hibah Rehabilitas Bencana untuk Daerah

Pemerintah pusat menandatangani Perjanjian Hibah Daerah (PHD) untuk program hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana tahun 2015.
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kedua kiri) meninjau lokasi kebakaran lahan di Desa Pulo Keronggan, Kec Pedamaran Timur, Ogan Komering Ilir, Sumsel, Minggu (6/9/2015). Presiden meminta Kapolri untuk menindak tegas pelaku dan perusahaan yang membakar lahan dengan sengaja./Antara
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kedua kiri) meninjau lokasi kebakaran lahan di Desa Pulo Keronggan, Kec Pedamaran Timur, Ogan Komering Ilir, Sumsel, Minggu (6/9/2015). Presiden meminta Kapolri untuk menindak tegas pelaku dan perusahaan yang membakar lahan dengan sengaja./Antara

Kabar24.com, JAKARTA--Pemerintah pusat meneken Perjanjian Hibah Daerah (PHD) untuk program hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana tahun 2015.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo menyampaikan bahwa Dalam UU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2014 tentang  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2015, pemerintah menetapkan dana cadangan bencana alam yang terdiri dari Dana On Call (Tanggap Darurat) dan Dana Cadangan Penanggulangan Bencana.

Penandatanganan ini juga dihadiri oleh Kepala Daerah Penerima Hibah yang diwakili oleh Bupati Kepulauan Yapen, Bupati Alor, Bupati Hulu Sungai Utara, Bupati Minahasa Selatan, Walikota Manado, dan Bupati Aceh Tengah.

Boediarso mengemukakan pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp1,5 triliun untuk keperluan pemberian hibah kepada pemda dalam rangka rehabilitasi dan rekonsiliasi pascabencana.

“Dana dimaksud akan dihibahkan kepada 120 pemda yang terdiri dari 24 Provinsi, 93 Kabupaten dan 13 Kota sebagaimana usulan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” kata Boediarso melalui keterangan tertulis, Selasa (13/10).

Untuk mendukung pelaksanaan penyaluran dana hibah tersebut, Kemenkeu telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.07/2015 tanggal 21 Agustus 2015 tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper