Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS: Karyawan di Banyak Perusahaan Belum Terdaftar

Sejumlah perusahaan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum mendaftarkan sebagian pekerjanya dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan, demikian hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi D DPRD setempat.
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Bandung, Jawa Barat/Antara
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Bandung, Jawa Barat/Antara

Jember, 12/10 (Antara) - Sejumlah perusahaan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum mendaftarkan sebagian pekerjanya dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan, demikian hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi D DPRD setempat.

"Dari 3.300 karyawan di salah satu perusahaan besar level nasional di Kecamatan Sumbersari, ternyata hanya 900 karyawan yang didaftarkan BPJS Kesehatan," kata anggota Komisi D DPRD Jember, Isa Mahdi di Jember, Senin.

Komisi D DPRD Jember melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan besar di kabupaten setempat untuk mengetahui perusahaan mana saja yang sudah mendaftarkan pekerjanya ke BPJS.

"Di salah satu perusahaan besar di Jember, 900 karyawan yang didaftarkan sebagai peserta BPJS itupun hanya berada di kantor pusat saja, sedangkan yang menjadi ujung tombak di outlet-outlet belum terkover BPJS Kesehatan," tuturnya.

Padahal, lanjutnya, BPJS Kesehatan itu sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJSN) dan Peraturan Presiden No 111 Tahun 2013 bahwa perusahaan yang berskala besar, menengah, dan kecil harus mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Kesehatan paling lambat 1 Juli 2015.

"Kami melakukan inspeksi mendadak di perusahaan besar, sehingga kemungkinan masih banyak perusahaan skala sedang dan kecil yang tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," paparnya.

Ia berharap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) segera menindak tegas perusahaan yang tidak patuh terhadap undang-undang tersebut, agar para pengusaha bisa memberikan perlindungan kepada pekerjanya.

"Seharusnya Disnakertrans memberikan sanksi administratif, denda, pemutusan izin perusahaan hingga pidana kurungan penjara yang dikenakan kepada pengusaha yang nakal itu," tegasnya.

Isa mengatakan Komisi D akan memanggil kepada pihak-pihak terkait, sehingga diharapkan tidak ada lagi karyawan perusahaan yang tidak tercover dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, apalagi hal tersebut diatur dalam undang-undang.

Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Jember, M Ismail Marzuki, mengatakan perusahaan yang tidak mengikutkan pekerjanya dalam BPJS bisa terkena sanksi pidana.

"Perusahaan yang terbukti tidak mengikutkan pekerjanya dalam jaminan sosial di bidang kesehatan akan dikenakan sanksi mulai dari administrasi hingga sanksi pidana penjara maksimal 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper