Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MAYAT PUTRI DI KARDUS: A Cabuli Saksi T 3 Kali

Polisi akhirnya menetapkan tersangka pelaku pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap Putri Nur Fauziah berusia 9 tahun di kawasan Kampung Belakang Jalan Sahabat RT06/05 Kelurahan Kamal Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.
Ilustrasi/readwave.com
Ilustrasi/readwave.com

Kabar24.com, JAKARTA— Polisi akhirnya menetapkan tersangka pelaku pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap Putri Nur Fauziah  berusia 9 tahun di kawasan Kampung Belakang Jalan Sahabat RT06/05 Kelurahan Kamal Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.

 Tersangka itu adalah A berusia 42 tahun. Polisi menetapkannya sebagai  tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, setelah memiliki dua alat bukti.

"Dengan dua alat bukti, kami menetapkan saudara A sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, dengan ancaman minimum lima tahun sampai dengan 15 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, dalam jumpa pers, di Jakarta, Jumat (9/10/2015) dini hari.

Krishna mengatakan, penemuan tersebut bermula dari pemeriksaan saksi potensial berinisial A dalam kasus pembunuhan bocah perempuan dalam kardus berinisial PNF alias FA yang berusia sembilan tahun.

Tersangka A, pada saat itu ditangkap polisi karena hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan positif mengandung "methamphetamine".

"Salah satu saksi, saudari T (15) mendapat perlakuan tidak pantas. Saudari T tiga kali pernah dicabuli oleh tersangka, dan tujuh saksi lainnya akan diperiksa," ujar Krishna.

3 Kali

Kesaksian T tersebut bermula dari pengembangan polisi terkait kasus pembunuhan bocah perempuan dalam kardus, dan melakukan pemeriksaan terhadap 13 anak, tiga di antaranya perempuan dan 10 lainnya laki-laki.

Polisi mendapatkan kesaksian dari T, bahwa tersangka A pernah melakukan pencabulan sebanyak tiga kali terhadap dirinya. Kejadian tersebut terjadi pada Juni 2015.

"Kami juga mendapatkan cerita yang harus dikonfirmasi, atas nama Y pernah dicabuli, sampai hamil dan digugurkan," kata Krishna.

Namun, terkait dengan pelaku pembunuhan Putri, Krishna menyatakan, bahwa pihaknya masih belum menetapkan tersangka dan saat ini masih dalam proses pendalaman dan pencarian.

Kasus ini bermula dari ditemukannya jasad seorang anak perempuan dalam kondisi tertelungkup ditemukan di dalam kardus di Kampung Belakang Jalan Sahabat RT06/05 Kelurahan Kamal Kecamatan Kalideres Jakarta Barat pada Jumat (2/10/2015 ) sekitar pukul 22.30 WIB lalu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper