Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendikbud Canangkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencanangkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi.
Anies Baswedan
Anies Baswedan
Kabar24.com, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencanangkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi.
 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan mengatakan pencanangan ini dilakukan oleh seluruh aparatur di lingkungan Kemendikbud.
 
Anies menambahkan pendidikan dan kebudayaan adalah salah satu hulu pemberantasan praktik korupsi sehingga perlu menunjukan kontribusi konkret.
 
“Jika hulunya jernih maka alirannya akan jernih. Ini momentum perubahan. Jangan sampai pencanangan zona integritas tidak memiliki dampak,” jelas Anies di Gedung Kemendikbud, Jumat (9/10/2015).
 
Mantan Rektor Paramadina tersebut menjelaskan, reformasi birokrasi yang dijalankan secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan efektivitas birokrasi dan efisiensi biaya.
 
Padakesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi mengharapkan pencanangan zona integritas ini tidak hanya meliputi tiga satuan kerja yaitu Inspektorat Jenderal, Sekertaris Jenderal, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Anaka Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD Dikmas), tetapi juga diterapkan pada satuan kerja di unit yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
 
"Zona integritas ini tidak hanya di lingkungan pemerintah pusat, tapi juga dilingkungan penggerak pendidikan. Misalnya yang melayani urusan guru," kata Yuddy.
 
Sementara, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, mengatakan pencanangan tersebut merupakan langkah berani Kemdikbud di tengah maraknya korupsi dan keengganan sebagian orang menjauhkan diri dari praktik korupsi.
 
"KPK pada 2013 juga pernah melakukan kajian dana tunjangan fungsional guru di Kemendikbud serta di Kementerian Agama  dan ditemukan pengusulan tunjangan fungsional sudah sarat dengan gratifikasi," paparnya.
 
Zulkarnaen menyebutkan, berdasarkan survei yang dilakukan oleh KPK pada 2011, diperoleh data lebih 31 persen masyarakat Indonesia tidak paham bahwa gratifikasi adalah tindak pidana yang telah diatur dalam Undang-Undang 20/2001.
 
Gratifikasi adalah tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukumannya minimal empat tahun dan denda Rp 200 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper