Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DUGAAN KDRT: LSM Laporkan Anggota F-PPP Ini ke MKD

Lembaga Swadaya Masyarakat El Papi melaporkan anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Syafriansyah atau Ivan Haz ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena diduga melanggar kode etik anggota legislatif dalam kasus dugaan kekerasan terhadap pembantu rumah tangga.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat El Papi melaporkan anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Syafriansyah atau Ivan Haz ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena diduga melanggar kode etik anggota legislatif dalam kasus dugaan kekerasan terhadap pembantu rumah tangga.

"Pelaku yang kami laporkan bukan orang biasa, tetapi anggota DPR. Kami prihatin, mengapa ini bisa terjadi," kata Wakil Sekretaris El Papi, Dwi Nurdiansyah Santoso, di Gedung Nusantara II DPR, Jumat (9/10/2015).

Dirinya hadir melaporkan sebagai salah satu bentuk keprihatinan bahwa pekerja di sektor informal harus dilindungi.

El Papi, menurutnya, akan mengawal dugaan kekerasan tersebut agar diproses sesuai prosedur yang berlaku.

"Nanti dianggap hal biasa, orang sudah membayar pekerja, lalu merasa berhak melakukan apa saja. Ini jangan jadi preseden buruk," ujarnya.

Kejadian itu, menurutnya, merupakan masalah kebangsaan karena tenaga kerja informal harus dilindungi.

Dia berharap pelaku dugaan kekerasan mendapatkan sanksi yang berat dari MKD sebagai bahan pelajaran bagi siapapun.

Sebelumnya, Topiah (20) melaporkan Ivan Haz dan Amna dengan tuduhan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Korban juga mengaku pernah dipukul dengan kaleng obat nyamuk sampai berdarah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Bsar M Iqbal di kantornya, Jumat (2/10/2015).

Korban yang berasal dari Brebes, Jawa Tengah, mengaku bekerja di rumah Ivan sejak bulan Mei 2015 sebagai 'baby sitter' sekaligus pembantu rumah tangga.

Namun Ivan Haz membantah dirinya melakukan pemukulan terhadap korban. "Saya tidak melakukan apa pun. Kalau saya 'cek-cok' dengan istri itu biasa tapi tidak sampai pemukulan," katanya di Ruang Rapat F-PPP, Gedung Nusantara I DPR, Jumat.

Awalnya dirinya dan istri mengontrak Topiah selama setahun dari sebuah yayasan penyedia jasa "baby sitter". Namun melihat kondisi yang bersangkutan, maka hanya lima bulan.

Menurut dia, Topiah sering tidak bisa menjadi "baby sitter" untuk anaknya sehingga dirinya dan istri memutuskan menggunakan jasa Topiah selama lima bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper