Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deregulasi Pertanahan: Investor Kini Lebih Hemat Waktu Urus Lahan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan 8 pokok deregulasi investasi di bidang pertanahan, yang menjadi bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III.
Menteri ATR/BPN Ferry Mursidan Baldan. /Antara
Menteri ATR/BPN Ferry Mursidan Baldan. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan delapan pokok deregulasi investasi di bidang pertanahan, yang menjadi bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III. Seluruh paket deregulasi itu memangkas waktu yang dibutuhkan investor untuk mengurus lahan investasinya.

Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan menyatakan, deregulasi sekaligus berfungsi menggantikan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang, dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal. Saat ini pihaknya tengah melakukan harmonisasi dan menargetkan deregulasi ini akan efektif berlaku pada Senin pekan depan.

“Ini dari kebijakan ini adalah kepastian dan kemudahan. Aspek pertanahan tidak ada kaitan langsung [ dengan investasi], tapi diharapkan menjadi sumbangsih bagi atmosfir usaha yang lebih terbuka,”ujarnya di Kantor BPN, Kamis (08/10/2015).

Efisiensi waktu menjadi fokus dari kebijakan yang dikeluarkan. Ferry menilai selama ini investor memerlukan waktu yang cukup lama untuk mengurus izin investasi di Indonesia. Meskipun pihaknya tidak menargetkan peningkatan jumlah investasi, tetapi dia berharap kebijakan baru ini mampu meningkatkan antusiasme bagi para investor.

Proses pengukuran lahan investasi, salah satunya, bisa memakan waktu antara 10 hingga 30 hari kerja. Namun, dengan adanya kebijakan baru ini, pengukuran bidang tanah dengan luas di bawah 200 hektare dalam dilakukan maksimal 15 hari kerja, sementara pengukuran lahan di atas 200 hektare dapat diproses paling lama 20 hari kerja.

Menurut Ferry, lambatnya proses pengukuran tanah selama ini terjadi akibat kurangnya sumber daya juru ukur di daerah. Oleh karena itu, pihaknya memaksimalkan penerapan sistem Bantuan Kerja Operasional (BKO) dari Biro Ukur yang tersebar di kantor pertanahan seluruh Indonesia.

“Faktanya ada keterbatasan juru ukur di kabupaten/kota bersangkutan. Karena itu kita BKO-kan seluruh Indonesia. Contoh di Lampung ada kekurangan juru ukur, maka kita drop 30 juru ukur BKO,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Deandra Syarizka
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper