Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugat Sistem Pendidikan Nasional, JPPI Kecewa Putusan MK

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan perkara uji UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan nomor perkara 92/PUU -XIII/2014 tidak beralasan.
Ilustrasi: Siswa Sekolah Dasar/Antara
Ilustrasi: Siswa Sekolah Dasar/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan perkara uji UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan nomor perkara 92/PUU -XIII/2014 tidak beralasan. 

Menurut pertimbangan MK, pokok permohonan yang dilayangkan sejak tahun lalu dan mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 6 ayat (1) UU Sisdiknas tentang kebijakan hukum yang menjadi kewenangan para pembuat UU yakni pemerintah dan DPR atau dalam istilah MK open legal policy.

Atas putusan tersebut, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan Tim Advokasi Wajib Belajar 12 Tahun sebagai Pemohon dan kuasa hukum dalam permohonan tersebut menyatakan kekecewaannya.

"Pertama, terkait fakta yang terungkap di dalam putusan yang dibacakan MK, bahwa putusan tersebut diambil berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2014," terang Ketua Eksekutif Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Ridwan Darmawan dalam keterangannya, Kamis (8/10/2015).

Menurutnya, RPH tersebut masih diketuai oleh Hamdan Zulfa dan itu menjadi masalah yang krusial terkait manajemen penyelesaian perkara di MK.

"Bagaimana mungkin hal itu terjadi, setahun lebih perkara ini mandek di MK sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pemohon," bebernya.

Kemudian, adanya kenyataan bahwa pembacaan putusan yang tanpa melewati proses sidang pleno terkait perkara ini menyalahi prosedur.

"Meski MK mendasarkan tindakannya tersebut kepada Pasal 54 UU MK, yang menurut tafsir MK kata "dapat" di dalam Pasal 54 tersebut menandakan boleh menggelar persidangan pleno untuk mendengarkan keterangan MPR, DPR, Presiden, ahli, saksi dan boleh juga untuk tidak menggelar persidangan untuk itu," ungkapnya.

Dia menyayangkan MK melewatkan momentum yang dinantikan publik terkait isu pendidikan dengan tidak menggelar persidangan untuk menggali, memperkaya pemikiran.

"Wawasan baik secara teori maupun praktik perkembangan dunia pendidikan di tingkat nasional dan global serta juga kenyataan pengelolaan pendidikan di tingkat pemerintah daerah dan pendapat para stake holder pendidikan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper