Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Misbakhun: Revisi UU KPK untuk Penguatan Lembaga

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Golongan Karya Misbakhun menegaskan pengajuan revisi Undang-undang No. 32/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bertujuan memperkuat dan menjaganya dari gesekan dengan lembaga penegak hukum lain.

Bisnis.com, JAKARTA--Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Golongan Karya Misbakhun menegaskan pengajuan revisi Undang-undang No. 32/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bertujuan memperkuat dan menjaganya dari gesekan dengan lembaga penegak hukum lain.

Menurut Misbakhun, RUU KPK segera dilakukan untuk mencari jalan keluar agar komisi menjadi lebih baik, terutama ketika pemilihan komisioner KPK segera dilakukan pada Desember 2015.

Dia tak ingin komisioner baru KPK bernasib sama seperti para pimpinan sebelumnya, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, yang terkena dampak atas gesekan dengan Polri.

"Siapa yang mau melumpuhkan KPK? Tidak ada. Kita ingin memperkuatnya. Mereka [komisioner terpilih] harus dijamin tak mengalami proses seperti BW dan AS,"ujarnya, Kamis(8/10/2015).

Dia mengaku tak setuju dengan ketentuan pembatasan usia KPK yang hanya 12 tahun sejak revisi UU KPK disahkan. Padahal poin tersebut secara spesifik tercantum dalam draf RUU KPK yang dia tandatangani.

Kendati memastikan ingin memperkuat lembaga independen antikorupsi itu, Misbakhun mengatakan kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan tetap harus diatur.

"Kita setuju diatur. Silakan nanti UU-nya dirumuskan seperti apa,"tuturnya.

Menurut dia, setiap warga memiliki kebebasan individu yang dilindungi oleh konstitusi dan perlu dihormati, sehingga lembaga adhoc itu tak berhak melakukan penyadapan tanpa aturan.

Sebelu,nya, revisi itu diusulkan oleh 15 legislator dari PDI Perjuangan, 9 legislator Golkar, 2 legislator PKB, 5 legislator PPP, 12 legislator NasDem, dan 3 legislator Hanura dalam rapat Badan Legislasi pada Selasa (7/10/2015).

Beberapa pasal yang diusulkan dalam draf revisi di antaranya, penuntutan KPK ditiadakan, masa tugas KPK dibatasi hanya 12 tahun, penyadapan harus seizin ketua pengadilan, dan hanya boleh menangani kasus yang kerugiannya di atas Rp 50 miliar.

 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lavinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper