Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pegiat Anti Korupsi Dirikan 'Museum' KPK, Cara Menyidir DPR

Koalisi Pemantau Peradilan mendesak DPR untuk membatalkan usulan pembahasan revisi UU KPK dan mencabut RUU KPK dari Prolegnas.
Korupsi/Ilustrasi
Korupsi/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Koalisi Pemantauan Peradilan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggelar aksi peletakan batu pertama 'museum' KPK.

Museum KPK tersebut sebagai bentuk sindiran kepada DPR yang bersikeras merevisi UU No. 30/2002 tentang KPK.

Koalisi tersebut terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Institute for Criminal Justice Reform, Masyarakat Pemantau Peradilan FH UI, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indoneaia, dan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan.

Dua orang menggunakan rompi tahanan KPK yang membawa ember berisi bata dan papan putih bertuliskan 'Peletakan Batu Pertama Pembangunan Museum Komisi Pemberantasan Korupsi'.

Mereka berdua memperagakan seolah-olah meletakkan batu pertama Museum KPK dan berteriak setuju dengan revisi UU KPK.

"Kami mendukung adanya revisi UU KPK, karena kalau KPK lemah kasus kami juga berhenti," ujar seseorang yang menggunakan rompi tahanan di depan gedung KPK, Kamis (8/10/2015).

Abdullah Dahlan, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan revisi undang-undang KPK saat ini belum dibutuhkan.

Dia menilai, alasan DPR untuk memperkuat KPK melalui revisi undang-undang tersebut mengada-ada. "Alih-alih memperkuat KPK, nyatanya substansi RUU tersebut justru akan melemahkan dan pada akhirnya bunuh KPK," ujar Abdullah.

Menurut Abdullah, revisi UU KPK ini merupakan bentuk perlawanan DPR terhadap upaya pemberantasan korupsi yang mengkhianati aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, Koalisi Pemantau Peradilan mendesak DPR untuk membatalkan usulan pembahasan revisi UU KPK dan mencabut RUU KPK dari Prolegnas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper