Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Hukuman Bagi Kampus Nonaktif

Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan tinggi (Kemenristekdikti) menonaktifkan sejumlah perguruan tinggi.Selama perguruan tinggi dalam status nonaktif, ada beberapa larangan serta sanksi yang harus dipatuhi perguruan tinggi.
Mahasiswa mengendarai sepeda motornya usai melakukan aktivitas di kampus Unversitas Ibnu Chaldun Jakarta, Jakarta, Senin (5/10). Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah membekukan 243 kampus termasuk 22 kampus yang berada di Jakarta. /Antara
Mahasiswa mengendarai sepeda motornya usai melakukan aktivitas di kampus Unversitas Ibnu Chaldun Jakarta, Jakarta, Senin (5/10). Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah membekukan 243 kampus termasuk 22 kampus yang berada di Jakarta. /Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan tinggi (Kemenristekdikti) menonaktifkan sejumlah perguruan tinggi.

Selama perguruan tinggi dalam status nonaktif, ada beberapa larangan serta sanksi yang harus dipatuhi perguruan tinggi. Jika suatu program studi (prodi) berstatus nonaktif, maka prodi tersebut dilarang menerima mahasiswa baru untuk tahun akademis baru.

"Gak betul PT non aktif ini tidak berizin atau dicabut izinya. Kampus nonaktif itu karena bermasalah dalam sistem pembelajaran atau rasio dosen mahasiswa. Harus dibenahi," kata Sekertaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Patdono Suwignjo di Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Patdono menjelaskan, Sebagai sanksi nonaktif, prodi tersebut tidak memperoleh layanan Ditjen Kelembagaan Iptek Dikti dalam bentuk beasiswa, akreditasi, pengurusan nomor induk dosen nasional (NIDN), sertifikasi dosen, hibah penelitian, partisipasi kegiatan Ditjen Kelembagaan Iptek Dikti lainnya, serta layanan kelembagaan dari Ditjen Kelembagaan Iptek Dikti.

"Prodi nonaktif juga tidak memiliki akses terhadap basis data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) untuk pemutakhiran data," jelasnya.

Kemudian, lanjut Patdono, perguruan tinggi yang berstatus nonaktif, maka kampus tersebut dilarang menerima mahasiswa baru untuk tahun akademis baru dan melakukan wisuda.

"Larangan wisuda itu diterapkan jika terjadi dualisme kepemimpinan atau kasus kualifikasi pemimpin yang tidak dapat dipercaya," paparnya.

Sanksi bagi perguruan tinggi nonaktif sama dengan prodi nonaktif yaitu tidak memperoleh layanan Ditjen Kelembagaan Iptek Dikti dalam bentuk beasiswa, akreditasi, pengurusan nomor induk dosen nasional (NIDN), sertifikasi dosen, hibah penelitian, partisipasi kegiatan Ditjen Kelembagaan Iptek Dikti lainnya, serta layanan kelembagaan dari Ditjen Kelembagaan Iptek Dikti.

Selain itu, akses perguruan tinggi nonaktif terhadap basis data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) tertutup, baik untuk pemutakhiran data perguruan tinggi maupun keseluruhan program studi.

Berdasarkan data terakhir dari pangkalan data pendidikan tinggi (PDPT) hingga saat ini tercatat 224 perguruan tinggi. Sebelumnya tercatat 243 perguruan tinggi nonaktif.

"Perguruan tinggi berangsur-angsur memperbaiki diri setelah tercatat nonaktif," pungkas Patdono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper