Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kampus Nonaktif Diberi Kesempatan Perbaiki Diri

Terkait banyaknya perguruan tinggi yang dinyatakan nonaktif dalam pangkalan data pendidikan tinggi, pemerintah memberi kesempatan untuk memperbaiki kampusnya
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Terkait banyaknya perguruan tinggi yang dinyatakan nonaktif dalam pangkalan data pendidikan tinggi, pemerintah memberi kesempatan untuk memperbaiki kampusnya.

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan kampus yang tercatat nonaktif dalam pangkalan data pendidikan tinggi (PDPT) merupakan teguran kepada perguruan tinggi yang melanggar ketentuan.

"Status nonaktif belum tentu dicabut izinnya. Status non aktif karena pelanggaran," ujar Nasir di Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Nasir menerangkan, faktor penyebab perguruan tinggi dinyatakan nonaktif salah satunya permasalah pada perizinan pendirian kampus, atau rasio dosen dan mahasiswa yang tidak sesuai.

"Rasio dosen dan mahasiswa seharusnya untuk jurusan ilmu sosial semestinya 1:45, jurusan eksak 1:30. Kalau rasio di atas itu, seperti 1:100 bisa dinonaktifkan," terangnya.

Di kesempatan berbeda, Dirjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti mengungkapkan perguruan tinggi yang dinyatakan nonaktif diberi kesempatan memperbaiki diri.

"Angka 243 kampus nonaktif itu berdasarkan data pengamat yang dimasukkan ke salah satu kopertis. Sehingga, bukan resmi dari Kemenristekdikti. Sedangkan kampus tersebut bisa diberi kesempatan aktif kembali setelah memenuhi persyaratan yang diminta," ujarnya di Kemenristekdikti, belum lama ini.

Jika persyaratan sudah dipenuhi, lanjut Ghufron, tidak memerlukan waktu yang lama. Bahkan bisa dalam hitungan minggu. Dia menambahkan, yang dinonaktifkan adalah data pangkalannya saja, sehingga mahasiswa bisa beraktivitas seperti biasa.

Sementara itu terkait masalah dosen, Kemenristekdikti tengah melakukan berbagai terobosan guna mencari solusi bagi kampus yang kekurangan pengajar. Salah satunya, dengan dibuat Peraturan Menteri Ristekdikti Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi.

"Permenristekdikti itu mengakui dosen dengan Nomor Induk Dosen Khusus. Perguruan tinggi yang nonaktif karena masalah dosen bisa segera mendaftarkan ke kementerian supaya punya nomor induk sehingga bisa dihitung sebagai nisbah rasio untuk dosen dan mahasiswa," paparnya.

Meski demikian, Ghufron menegaskan untuk mendapatkan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) tetap ada persyaratan yang harus dipenuhi menyangkut kualifikasi pendidik. Di antaranya, yakni mengajar minimum satu semester dalam setahun dan memegang mata kuliah tertentu.

"Tentu ada verifikasinya. Dia harus masuk dalam kualifikasi pendidik, juga dosen," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper