Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Baru Lahir Wajib Punya KTP

Anak kelahiran Indonesia berusia 0-17 tahun bakal memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sebagai identitas sekaligus bentuk pemenuhan hak anak.
Petugas merekam kornea mata (iris) pada program pembuatan e-KTP, di Kecamatan Cipocok, Serang, Banten/Antara
Petugas merekam kornea mata (iris) pada program pembuatan e-KTP, di Kecamatan Cipocok, Serang, Banten/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Anak kelahiran Indonesia berusia 0-17 tahun bakal memiliki kartu tanda penduduk (KTP) sebagai identitas sekaligus bentuk pemenuhan hak anak.

"Ke depan, anak-anak yang baru lahir memiliki akta kelahiran dan KTP," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh saat ditemui di sela pembukaan Rakernas Pencatatan Sipil 2015 di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Selasa (7/10/2015) malam.

Menurut dia, kepemilikan KTP untuk anak ini juga sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional, sekaligus bisa dimanfaatkan untuk mengurus sejumlah keperluan sendiri, seperti pengurusan daftar sekolah, menabung di bank, mendaftar puskesmas dan lainnya.

"Sekarang ini anak masih harus memperlihatkan kartu keluarga untuk mengurus semuanya, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), mengurus ke puskesmas dan sejumlah contoh lain," ucapnya.

Di Tanah Air, KTP anak akan mulai diberlakukan pada 2016 untuk kabupaten/kota yang saat ini capaian akta kelahiran anak sudah mencapai di atas 75%.

Tahun 2017

Berikutnya, pada 2017 akan menjadi bagian dari program nasional, sehingga seluruh anak Indonesia yang baru lahir memiliki KTP.

Beberapa daerah yang mulai tahun depan sudah diberlakukan KTP anak yakni Kabupaten Blora (capaian kepemilikan akta kelahiran anak sebesar 90,09%), Kabupaten Temanggung (87,95%), Kota Magelang (86,64%), Kabupaten Bantul (76,53%).

Sedangkan khusus Jatim, yakni Kota Kediri (80,07%), Kota Pasuruan (78,93%), Kota Mojokerto (78,67%) serta Kota Blitar (76,83%).

Terkait teknis, pada kartu KTP anak akan tertera nama, alamat, nama orangtua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya.

"Bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik. Nanti setelah usia 18 tahun ke atas, baru wajib perekaman," katanya.

Dengan diberlakukannya KTP anak, kata dia, diharapkan bisa membantu aparat keamanan jika diperlukan untuk apa saja, termasuk proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper