Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Penjelasan Kabareskrim Soal Penanganan Pidana Pilkada

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Pol. Anang Iskandar meminta para penyidiknya untuk mengubah pola pikir ihwal penanganan tindak pidana pemilihan pada pilkada serentak mendatang.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Anang Iskandar./Bisnis
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Anang Iskandar./Bisnis

Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Pol. Anang Iskandar meminta para penyidiknya untuk mengubah pola pikir ihwal penanganan tindak pidana pemilihan pada pilkada serentak mendatang.

"Jadi, penyidik harus mengubah pola pikir [dalam menangani pidana pemilihan] yang dipakai adalah UU No.8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Jangan lagi berorientasi pada KUHAP dan KUHP," katanya dalam diskusi bertajuk Pilkada Serentak Permasalahan dan Pemecahannya di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Dengan demikian, lanjut Anang, dalam menyidik tindak pidana pemilihan kepolisian mesti mengacu pada undang-undang tersebut. Selain bersifat khusus, formil maupun materil sudah tercakup di dalam undang-undang itu.

"Ini undang-undang bersifat khusus, sampingkan yang bersifat umum karena berbeda pidananya," katanya.

Lebih lanjut Anang menuturkan polisi juga tidak dapat serta merta menyidik pidana itu, kecuali atas laporan dari Badan Pengawas Pemilu. Sebab Bawaslu terlebih dahulu akan memilah laporan terkait pilkada yang datang dari masyarakat atau temuan sendiri.

Mengenai mekanismenya, kata Anang telah diatur dalam standar operasional prosedur yang sudah sudah disetujui Polri, Bawaslu, dan Kejaksaan Agung, tetapi belum secara formal. "Akan ditandatangani 8 Oktober mendatang oleh Kapolri, Bawslu, dan Kejaksaaan Agung," katanya.

Pidana Pemilihan Umum:

Kabareskrim : Jangan Lagi Berorientasi ke KUHAP dan KUHP

 

Bisnis, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Pol. Anang Iskandar meminta para penyidiknya untuk mengubah pola pikir ihwal penanganan tindak pidana pemilihan pada pilkada serentak mendatang.

"Jadi, penyidik harus mengubah pola pikir [dalam menangani pidana pemilihan] yang dipakai adalah UU No.8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Jangan lagi berorientasi pada KUHAP dan KUHP," katanya dalam diskusi bertajuk Pilkada Serentak Permasalahan dan Pemecahannya di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Dengan demikian, lanjut Anang, dalam menyidik tindak pidana pemilihan kepolisian mesti mengacu pada undang-undang tersebut. Selain bersifat khusus, formil maupun materil sudah tercakup di dalam undang-undang itu.

"Ini undang-undang bersifat khusus, sampingkan yang bersifat umum karena berbeda pidananya," katanya.

Lebih lanjut Anang menuturkan polisi juga tidak dapat serta merta menyidik pidana itu, kecuali atas laporan dari Badan Pengawas Pemilu. Sebab Bawaslu terlebih dahulu akan memilah laporan terkait pilkada yang datang dari masyarakat atau temuan sendiri.

Mengenai mekanismenya, kata Anang telah diatur dalam standar operasional prosedur yang sudah sudah disetujui Polri, Bawaslu, dan Kejaksaan Agung, tetapi belum secara formal. "Akan ditandatangani 8 Oktober mendatang oleh Kapolri, Bawslu, dan Kejaksaaan Agung," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper