Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Muba: Dua Tersangka Diperiksa KPK

KPK terus menggarap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait persetujuan LKPJ 2014 dan pengesahan APBD 2015 Musi Banyuasin.
Ilustrasi/priestslife.org
Ilustrasi/priestslife.org

Kabar24.com, JAKARTA -- KPK terus menggarap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait persetujuan LKPJ 2014 dan pengesahan APBD 2015 Musi Banyuasin.

Hari ini KPK menjadwalkan akan memeriksa dua orang anggota DPRD yang telah ditetapkan tersangka yaitu Riamon Iskandar dan Islan Hanura.

"Dijadwalkan akan diperiksa hari ini," ujar Plh Kabiro Humas, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Riamon Iskandar dan Islan Hanura ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Agustus 2015 bersama dua orang anggota DPRD lain yaitu Darwin A.H dan Aidil Fitria.

Uang yang diberikan kepada anggota DPRD Musi Banyuasin mencapai sekitar Rp2,56 miliar. Uang tersebut diduga suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun anggaran 2015.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam dugaan suap kepada anggota DPRD Musi Banyuasin.

Mereka adalah Bambang Karyanto anggota DPRD dari fraksi PDI-P, Adam Munandar anggota DPRD dari fraksi Gerindra, Syamsudin Fei Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Fasyar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, serta Pahri Azhari Bupati Muba dan istrinya Lucianty.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper