Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS SUAP PERTAMINA: Direktur Soegih Interjaya Menjadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muhammad Syakir, Direktur PT Soegih Interjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Tetra Ethyl Lead (TEL) untuk PT Pertamina (Persero) pada 2004 - 2005
Terdakwa suap pengadaan bahan bakar yang juga mantan Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Lim mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5)./Antara-Sigid Kurniawan
Terdakwa suap pengadaan bahan bakar yang juga mantan Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Lim mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5)./Antara-Sigid Kurniawan
Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muhammad Syakir, Direktur PT Soegih Interjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Tetra Ethyl Lead (TEL) untuk PT Pertamina (Persero) pada 2004 - 2005.
 
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengungkapkan pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam penetapan Muhammad Syakir sebagai tersangka. PT SI merupakan perwakilan Innospec, perusahaan asal Inggris yang memasok TEL untuk Pertamina.
 
"Tersangka MSY selaku Direktur PT SI diduga secara bersama-sama dengan WSL  memberikan suap kepada SAM, Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2004-2008) terkait dengan pengadaan TEL," kata Yuyuk dalam keterangannya, kemarin.
 
Dia menuturkan tersangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
 
KPK sebelumnya telah menetapkan Willy Sebastian Liem, Direktur PT SI lainnya, sebagai tersangka. Sedangkan dari pihak Pertamina, yang menjadi tersangka adalah Direktur Pengolahan Pertamian Suroso Atmo Martoyo.
 
KPK menemukan bukti permulaan yang cukup melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) dari Inggris, Singapura dan British Virgin Island. Kasus ini bermula dari adanya putusan bersalah terhadap Innospec selaku korporasi di Inggris dan Amerika Serikat atas dugaan melakukan penyuapan terhadap para pejabat di beberapa negara, termasuk Indonesia terkait pemasaran TEL.
 
Atas putusan tersebut, KPK dan Serious Fraud Office (SFO) Inggris kemudian melakukan kerja sama penyidikan untuk menangani perkara dengan tersangka Direksi Innospec Inc dan pejabat di Indonesia yang diduga menerima suap dari Innospec. Dari hasil tersebut, sampai dengan tahun 2014 Pengadilan Inggris telah menjatuhkan pidana terhadap empat orang Direksi Innospec.
 
Pada Juli lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan putusan pidana penjara 3 tahun denda Rp50 juta terhadap Willy. Sedangkan pada 17 September, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo dituntut 7 tahun pidana penjara denda Rp250 juta terkait dengan suap pembelian TEL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anugerah Perkasa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper