Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi I DPR: Kalau TNI Mau Dicintai Rakyat, Harus Sama di Depan Hukum

Dewan Perwakilan Rakyat mendesak pemerintah mengajukan revisi Undang-undang No.31/1997 tentang Peradilan Militer Tentara Republik Indonesia demi mendorong kesetaraan hukum di masyarakat.
Prajurit TNI AD menyanyikan yel-yel kebanggaan satuan sebelum diberangkatkan ke wilayah perbatasan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (17/9/15). Sekitar 800 prajurit TNI AD dari Satgas Yonarmed 11/Kostrad dan Yonif 725/Woroagi akan menggantikan Yonif 513/R/9/2/Kostrad dan Yonif 744/Satya Yudha Bhakti yang telah berada di wilayah perbatasan selama 9 bulan./Antara-Kornelis Kaha
Prajurit TNI AD menyanyikan yel-yel kebanggaan satuan sebelum diberangkatkan ke wilayah perbatasan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (17/9/15). Sekitar 800 prajurit TNI AD dari Satgas Yonarmed 11/Kostrad dan Yonif 725/Woroagi akan menggantikan Yonif 513/R/9/2/Kostrad dan Yonif 744/Satya Yudha Bhakti yang telah berada di wilayah perbatasan selama 9 bulan./Antara-Kornelis Kaha

Bisnis.com, JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat mendesak pemerintah mengajukan revisi Undang-undang No.31/1997 tentang Peradilan Militer Tentara Republik Indonesia demi mendorong kesetaraan hukum di masyarakat.

Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya mengatakan wakil rakyat menunggu inisiatif pemerintah untuk mengajukan perubahan UU Peradilan militer karena sudah menjadi diskursus publik sejak lama.

Menurut dia, DPR bisa saja mengusulkan adanya revisi UU, namun akan lebih baik jika inisiatif berasal dari pemerintah sebagai eksekutif.

"Kalau TNI mau dicintai dan dekat dengan rakyat, salah satu caranya mereka harus sama di depan hukum," ujarnya di Gedung DPR, Senin (5/10/2015).

Terkait substansi aturan, dia mengusulkan tindak pidana TNI yang dilakukan di luar jam kerja dan di luar lingkup tugas sebagai prajurit harus diajukan ke ranah pengadilan umum, bukan lagi di pengadilan militer.

"Misalnya dia berkelahi di luar tugas atau tersangkut korupsi, maka harus dibawa ke pengadilan umum atau pengadilan Tipikor [tindak pidana korupsi],"jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lavinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper