Kabar24.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengatakan kasus keterangan saksi palsu di bawah sumpah yang menjerat Bambang Widjojanto merupakan wewenang Kejaksaan Agung.
"Tergantung proses di sana, asal sesuai ketentuan saja," katanya selepas menghadiri peringatan HUT TNI ke-70 di Cilegon, Banten, Senin (5/10/2015).
Kapolri berharap kasus tersebut tidak dihentikan melainkan berlanjut ke pengadilan untuk memberikan kepastian hukum. Menurut dia pengadilan tersebut untuk membuktikan apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak.
"Sehingga jelas masyarakat mengetahui dan Polri tidak dituduh kriminalisasi," katanya.
Seperti diketahui sejak kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, sejumlah pihak mendorong agar kasus tersebut dihentikan. Dorongan tersebut tak lain karena kasus BW dianggap sebagai kriminalisasi.
Bareskrim telah merampungkan kasus Bambang dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk menjalani persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel