Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KY: Jumlah Hakim Tipikor Terbatas

Keterbatasan jumlah hakim yang menangani kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor diakui oleh Komisi Yudisial (KY) selaku lembaga yang berwenang dalam pengangkatan hakim.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Keterbatasan jumlah hakim yang menangani kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor diakui oleh Komisi Yudisial (KY) selaku lembaga yang berwenang dalam pengangkatan hakim.

"Yang jelas karena hakim karier yang menangani tipikor jumlahnya terbatas, maka diperlukan hakim Tipikor ad hoc," ujar Komisioner KY, Imam Anshori Saleh kepada Bisnis.com, Senin (5/10/2015).

Berkurangnya hakim adhoc tipikor tersebut diakui Imam karena beberapa hal seperti proses mutasi hakim dan promosi jabatan. Di sisi lain, jumlah kebutuhan hakim tindak pidana terus meningkat karena dimasing-masing provinsi harus ada pengadilan tipikor.

"Setiap provinsi harus ada pengadilan tipikor, jadi selalu memerlukan hakim tipikor juga," tambah Imam.

Namun, Iman tidak menjelaskan lebih lanjut tentang sejauh mana proses perekrutan dan seleksi hakim yang saat ini telah dilakukan Komisi Yudisial guna mengatasi masalah krisis hakim tindak pidana korupsi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper