Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

243 Perguruan Tinggi Non-Aktif, Tidak Semua Pengedar Ijazah Palsu

Menurut Kepala Seksi Kelembagaan Kopertis Wilayah III Jakarta, Sri Mastuti, rata-rata, universitas yang nonaktif tersebut tidak semuanya terindikasi sebagai pengedar ijazah palsu atau wisuda bodong. Melainkan karena tidak mengirimkan laporan PDPT kepada Kopertis.
Ilustrasi./JIBI
Ilustrasi./JIBI

Kabar24.com, JAKARTA -- Sebanyak 22 Perguruan Tinggi Swasta (PTS)  di Jakarta terdaftar sebagai universitas yang  nonaktif di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti).

Sebelumnya, terdapat 243 universitas yang tercatat sebagai universitas nonaktif di laman forlap.dikti.go.id.

Menurut Kepala Seksi Kelembagaan Kopertis Wilayah III Jakarta, Sri Mastuti, rata-rata, universitas yang nonaktif tersebut tidak semuanya terindikasi sebagai pengedar ijazah palsu atau wisuda bodong. Melainkan karena tidak mengirimkan laporan PDPT kepada Kopertis.

 “Laporan itulah yang nantinya akan dikirimkan oleh Kopertis ke Kemristekdikti untuk memperbaharui data di PDPT. Umumnya mereka terlambat tidak melaporkan laporan PDPT selama enam semester atau lebih,” kata Sri saat dihubungi Bisnis.com, Jakarta, Jumat (2/10/2015).

Dia menjelaskan, laporan PDPT seharusnya dibuat setiap akhir semester, dalam kurun waktu maksimal satu bulan setelah akhir semester, laporan harus sudah dikirimkan kepada Kopertis di masing-masing wilayah tempat PTS tersebut berada.

Menurut Sri, laporan PDPT adalah laporan tentang proses belajar mengajar dilakukan dalam program studi selama satu semester, data mahasiswa berupa nama mahasiswa, nomor pokok mahasiswa, hingga mata kuliah apa saja yang diikuti dalam satu semester tersebut.

Selain itu, tambahnya, ada pula permasalahan lain yang menjadi penyebab dinonaktifkannya universitas tersebut. Salah satunya adalah rasio antara dosen dengan mahasiswa yang tidak sesuai.

“Ketentuannya kalau untuk program studi eksakta itu harusnya 1:20, tetapi jika nisbahnya 1:30 masih dimaklumi. Sedangkan kalau untuk program studi sosial, nisbah harusnya 1:30, sementara toleransinya 1:45,” jelasnya.

Sebelumnya, pihak Kopertis sudah memberikan peringatan secara berkala setiap semester kepada perguruan tinggi  swasta di Jakarta untuk segera melengkapi laporan PDPT dengan mengirimkan surat resmi dari Kopertis untuk PTS.

“Kami selalu memperingatkan, tetapi masih ada kampus yang tidak melaporkan, karenanya hal ini menjadi sanksi agar ke depan ada perbaikan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper