Pernyataan yang dikeluarkan pemerintah kota tersebut beralasan bahwa zat beracun, seperti puntung rokok, merusak lingkungan dan jika dibuang ke selokan akan membuat air menjadi kotor dan tercemar.
Para pejabat mengatakan 350 ton puntung rokok dibuang di jalan-jalan di Paris setiap tahunnya sebagimana dikutip BBC.co.uk, Jumat (2/10/2015).
Prancis telah memberlakukan larangan rokok di tempat-tempat umum, namun pada 2008 larangan merokok diperluas dan mencakup pula di bar dan restoran.
Sekitar 28% penduduk Prancis mengaku sebagai perokok aktif, angka yang relatif tinggi untuk ukuran Uni Eropa.
Beberapa pihak mengatakan larangan rokok di bar dan restoran mendorong orang-orang merokok di jalan dan mereka inilah yang membuang puntung rokok makin banyak terbuang sembarangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel