Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digugat Mantan Karyawan, Bank Mega Pekanbaru Serahkan ke Kantor Pusat

Mantan karyawan PT Bank Mega Tbk. Cabang Pekanbaru berinisal HT, menggugat perusahaan yang tergabung dalam CT Corp itu ke Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 10 September.

Bisnis.com, PEKANBARU - Mantan karyawan PT Bank Mega Tbk. Cabang Pekanbaru berinisal HT,  menggugat perusahaan yang tergabung dalam CT Corp itu ke Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 10 September.

Gugatan dilayangkan agar Bank Mega membayarkan haknya setelah menerima pemutusan hubungan kerja oleh bank itu pada 25 Juli.

Kuasa hukum HT Hazmi Hamid mengatakan kliennya telah menerima PHK secara sepihak oleh manajemen bank dan perusahaan tidak membayarkan haknya berupa pesangon dan lainnya senilai Rp136 juta sesuai masa kerja sejak 2010.

“Klien kami ini diterima bekerja di Bank Mega KCP Harapan Raya Pekanbaru sebagai team leader kredit pada Maret 2010, lalu pada Desember 2013 dia didemosi menjadi account officer atau marketing kredit,” katanya kepada Kamis (1/10/2015).

Hazmi mengatakan kliennya mendapatkan surat pembinaan pertama pada Februari 2015 karena tidak dapat merealisasikan target pencairan kredit senilai Rp600.000.000 per bulan. Padahal menurutnya saat itu kliennya sedang proses kredit senilai Rp800.000.000, tetapi komite kredit kantor pusat malah meminta jaminan tambahan kepada calon debitur.

Setelah itu, manajemen bank berturut-turut kembali melayangkan surat pembinaan kedua pada Maret 2015, dan surat pembinaan ketiga pada April 2015, di saat kliennya tengah menyelesaikan proses kredit calon debitur senilai Rp550.000.000.

Menurutnya manajamen bank malah lambat dalam proses pencairan dan meminta tambahan data sehingga calon debitur yang terbilang nasabah lama dan tidak pernah telat bayar angsuran tersebut batal proses kredit.

Kliennya menurut Hazmi tidak bersedia menandatangani surat pembinaan ketiga karena pada saat itu kendala dalam pencairan kredit terjadi pada manajemen bank yang sangat lama dan rumit, sehingga kliennya tidak berhasil menyelesaikan proses kredit.

Dengan alasan itulah manajemen melakukan PHK kepada klien kami dan saat itu dia hanya menerima satu kali upah dengan uang pisah. “Padahal sudah diatur dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan ada hak kompensasi dari keputusan PHK itu,” katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru Johnny Sarikoen melalui pegawai perantara Zohrani mengatakan pihaknya sebagai mediator telah memberikan rekomendasi atau anjuran kepada kedua belah pihak.

“Kami meminta Bank Mega Cabang Pekanbaru agar membayarkan hak pekerja berupa pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian perumahan dan pengobatan. Lalu bila para pihak merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di PN Pekanbaru,” katanya.

Sementara itu, manajemen perwakilan HRD Bank Mega Pekanbaru Sigit membenarkan adanya gugatan mantan karyawan bank itu. Hingga saat ini manajemen menyerahkan sepenuhnya proses pengadilan kepada pengacara yang telah ditunjuk dari Jakarta.

“Maaf saya tidak ada kewenangan menanggapi masalah itu, tetapi memang ada gugatan dari mantan karyawan ke Bank Mega Pekanbaru dan sekarang sudah ditangani pengacara langsung dari kantor pusat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper