Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI PERTAMINA FOUNDATION: Bareskrim Periksa 39 Orang Saksi

Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Komisaris Besar Pol. Agung Setya melalui pesan singkatnya mengatakan pihaknya telah memeriksa empat orang saksi yang berasal dari relawan program penanaman 100 juta pohon dan pejabat Pertamina Fundation pada Kamis (1/10/2015). nn
Pertamina Foundation/Ilustrasi-synergy-icon.co.id
Pertamina Foundation/Ilustrasi-synergy-icon.co.id

Kabar24.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri terus menyidik kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility program penanaman 100 juta pohon oleh Pertamina Foundation.

Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Komisaris Besar Pol. Agung Setya melalui pesan singkatnya mengatakan pihaknya telah memeriksa empat orang saksi yang berasal dari relawan program penanaman 100 juta pohon dan pejabat Pertamina Fundation pada Kamis (1/10/2015).  

Agung tak menyebut rinci mengenai keempat saksi yang telah menjalani pemeriksaan di direktoratnya tersebut.  "Empat saksi kasus Pertamina Foundation datang diperiksa," katanya kepada Bisnis.com, Jumat (2/10/2015).

Tetapi Agung mengatakan secara keseluruhan saksi yang sudah diperiksa berjumlah 39 orang. Keterangan para saksi  sangat diperlukan untuk penegakan hukum kasus yang terjadi di tubuh anak perusahaan pelat merah itu.

"Diucapkan terima kasih atas dukungan dan keterangannya untuk tegaknya hukum ," katanya.

Sementara itu, saat disinggung ihwal rencana pemanggilan tersangka Nina Nurlina Pramono, Agung belum memberikan komentar.

Sejauh ini Bareskrim telah menetapkan satu tersangka yaitu Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina Pramono sebagai tersangka.

Nina dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 8, Pasal 15 Undang-Undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 10 Undang-undang No. 8/2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 54 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper