Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peran Pimpinan DPR Jangan Lebihi Kewenangan

- Sekretaris Faksi Partai Golkar di DPR, Bambang Soesatyo mengingatkan peran Pimpinan DPR tidak boleh melebihi kewenangannya karena bisa menjadikan institusi ini bercitra negatif di masyarakat
Pimpinan DPR RI memberikan keterangan pers, seusai rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo, di Kantor Presiden, Senin (18/5/2015)./JIBI-Akhirul Anwar
Pimpinan DPR RI memberikan keterangan pers, seusai rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo, di Kantor Presiden, Senin (18/5/2015)./JIBI-Akhirul Anwar

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Faksi Partai Golkar di DPR, Bambang Soesatyo mengingatkan peran Pimpinan DPR tidak boleh melebihi kewenangannya karena bisa menjadikan institusi ini bercitra negatif di masyarakat.

"Memang itu perlu dikritik, tugas pimpinan DPR harus lebih baik sehingga nama baik DPR bisa terjaga," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat (2/10/2015).

Hal itu dikatakan Bambang terkait refleksi setahun usia DPR yang dipimpin Ketua DPR Setya Novanto.

Dia menegaskan tugas Pimpinan DPR adalah juru bicara seluruh anggota DPR di parlemen sehingga tindakannya jangan melebihi kewenangan yang ada di tiap komisi.

Bambang mencontohkan beberapa waktu lalu Pimpinan DPR memanggil Jaksa Agung M. Prasetyo mengenai sebuah kasus padahal itu bukan kewenangan pimpinan.

"Misalnya pemanggilan Jaksa Agung beberapa waktu lalu adalah kekeliruan, karena pemanggilan Jaksa Agung karena sebuah kasus adalah domain komisi," ujarnya.

Selain itu dirinya menilai usia setahun DPR periode 2014-2019, belum ada prestasi yang bisa dibanggakan karena berbagai persoalan.

Dia mencontohkan, selama tiga bulan pertama DPR ribut soal KMP-KIH lalu berlanjut pada konflik perebutan posisi di DPR.

"Saya menilai baru enam bulan belakangan ini, baru berjalan normal layaknya parlemen," ujarnya.

Menurut dia, tidak maksimalnya kinerja DPR dalam hal legislasi tidak bisa disalahkan sepenuhnya pada institusi tersebut.

Bambang menilai pembahasan sebuah produk Rancangan Undang-Undang agar bisa disahkan menjadi Undang-Undang harus melibatkan pemerintah.

"Tidak bisa disalahkan sepenuhnya DPR dalam hal legislasi kecuali fungsi pengawasan yang sepenuhnya dari DPR," katanya.

Bambang menilai seringkali pemerintah tidak datang dalam pembahasan atau pun sinkronisasi RUU untuk disahkan. Selain itu menurut dia, terkadang perwakilan pemerintah datang tidak lengkap, hanya mengirim staf bukan menteri.

"Sering hanya mengirim staf padahal materinya penting yang mengharuskan menteri datang. Namun karena kesibukan eksekutif maka menteri tidak datang," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper