Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAN: Mari Patuhi Putusan MK. Hati-hati Dengan Referendum

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hassan mengimbau semua pihak untuk mematuhi hasil keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang mengizinkan calon tunggal berlaga di pilkada dengan referendum.
Simulasi pengamanan pilkada di Lapangan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/8). Simulasi tersebut sebagai pemantapan kepolisian dalam mengamankan pilkada serentak 2015./Antara
Simulasi pengamanan pilkada di Lapangan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/8). Simulasi tersebut sebagai pemantapan kepolisian dalam mengamankan pilkada serentak 2015./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hassan mengimbau semua pihak untuk mematuhi hasil keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang mengizinkan calon tunggal berlaga di pilkada dengan referendum.

Kendati demikian, Zulkifli mempertanyakan amar putusan MK yang memutuskan referendum warga bagi Pilkada yang hanya diikuti oleh satu calon. Pemilih mencoblos 'Ya' atau 'Tidak' terhadap calon tersebut.

"Keputusan MK sudah terjadi tentu kita harus taat hukum, hanya istilah referendum itu loh, saya tidak tahu amar putusan, atau dari teman-teman media, saya belum baca dan dapat salinannya," kata Zulkifli di kompleks Parlemen, Rabu (30/9/2015).

Dia mengingatkan untuk hati-hati dalam membicarakan referendum dan  jangan sampai seperti membuka kotak Pandora. Dia mencontohkan kalau calon tunggal di Aceh dan Papua referendumnya jadi susah.

“Jadi penggunaan kalimat referendum harus hati-hati itu amar putusan MK atau bukan, kalau putusannya sudah begitu saya terima kita harus taat hukum," ujarnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam amar putusannya MK mengatakan pasal yang mengatur syarat minimal dua pasangan calon untuk ikut Pilkada bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

Dalam pertimbangannya, MK menilai perumusan norma UU 8/2015, yang mengharuskan adanya lebih dari satu pasangan calon tidak memberikan solusi, yang menyebabkan kekosongan hukum.

Hal itu dapat berakibat pada tidak dapat diselenggarakannya pilkada. Sehingga, syarat mengenai jumlah pasangan calon berpotensi mengancam kedaulatan dan hak rakyat untuk memilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper