Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

70% Tempat Umum di Jakarta Belum Bebas Asap Rokok

Lembaga masyarakat yang bergerak di bidang anti rokok, Smoke Free Jakarta hari ini merilis sejumlah nama tempat umum di Jakarta yang dinyatakan belum bebas asap rokok. Hasil tersebut didapat dari sebuah riset yang dilakukan di 1.550 tempat umum selama kurun waktu 2014-2015, ada 70% tempat umum di Jakarta belum bebas asap rokok.
Ilustrasi merokok
Ilustrasi merokok

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga masyarakat yang bergerak di bidang anti rokok, Smoke Free Jakarta hari ini merilis sejumlah nama tempat umum di Jakarta yang dinyatakan belum bebas asap rokok. Hasil tersebut didapat dari sebuah riset yang dilakukan di 1.550 tempat umum selama kurun waktu 2014-2015, ada 70% tempat umum di Jakarta belum bebas asap rokok.

Koordinator Koalisi Smoke Free Jakarta, Dollaris Riauaty Suhadi mengatakan tempat-tempat yang melanggar itu ditetapkan berdasarkan beberapa indikator. Diantaranya, masih ditemukan adanya orang merokok, puntung rokok, bau asap rokok, asbak rokok, ketiadaan tanda dilarang merokok, dan adanya ruang khusus merokok di dalam gedung.

"Tempat-tempat yang masih melanggar tersebut termasuk mal, hotel, restoran, kantor, tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, sekolah, tempat hiburan, pasar, dan tempat umum lainnya. Untuk itu pemprov DKI harus lebih tegas lagi menanggapai hal ini," kata Riauaty di Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Padahal sejak tiga tahun lalu, Pemprov DKI Jakarta telah mengatur kawasan dilarang merokok di tempat umum dan tempat kerja. Larangan merokok di tempat-tempat publik diatur melalui Peraturan Daerah No. 2/2005 tentang Pencemaran Udara, Peraturan Gubernur (Pergub) No. 75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, Pergub No. 88/2010 tentang Perubahan Pergub No. 75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, dan Pergub No. 50/2012 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.

Namun, kenyataannya perokok masih leluasa mencemarkan asap rokok kepada perokok pasif yang bisa menyebabkan kematian dalam jangka panjang. Tobacco Atlas 2015 menyatakan bahwa jumlah kematian akibat rokok di Indonesia pada tahun 2014 setidaknya mencapai 217.400 orang, dan dari angka tersebut setidaknya 25.000 kematian akibat perokok pasif.

Oleh karena itu, masyarakat terutama warga Jakarta diharapkan bisa berpartisipasi dalam penegakan Kawasan Dilarang Merokok dengan turut melaporkan pelanggaran apabila melihat secara langsung. Adapun beberapa saluran pengaduan yang dapat diakses melalui aplikasi Qlue Smart City milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau melalui website koalisi Smoke Free Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper