Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejaksaan Agung Kalah di Praperadilan. Penggeledahan Terhadap VSI Tidak Sah

Hakim sidang praperadilan terkait penggeledahan PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) memutuskan bahwa apa yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung sebagai tidak sah.
Ilustrasi/victoriasecurities.co.id
Ilustrasi/victoriasecurities.co.id

Kabar24.com, JAKARTA --Setelah KPK, Kejaksaan Agung menambah daftar instansi penegak hukum yang kalah di sidang praperadilan.

Hakim sidang praperadilan terkait penggeledahan PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) memutuskan bahwa apa yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung sebagai tidak sah.

PT VSI mengapresiasi sikap majelis hakim yang memutuskan tidak sah atas penggeledahan yang dilakukan terhadap kantor PT VSI.

Selain itu, pihak VSI menyambut baik permintaan pengembalian barang bukti yang dianggap tidak dapat dijadikan bahan pemeriksaan oleh majelis hakim.

"Menyambut baik penggeledahan dan penyitaan dianggap tidak sah. Tadi dikembalikan lagi karena tidak bisa dijadikan barang bukti. Sesegera mungkin langsung final keputusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar Peter Kurniawan, kuasa hukum PT VSI ketika dikonfirmasi via telepon, Selasa (29/9/2015).

Hakim tunggal Achmad Rifai menyatakan penggeledahan di kantor PT VSI di Panin Tower Jl. Asia Afrika dan kantor Victoria Securities di Panin Tower Senayan City yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung  tidak sah.

Hakim menilai izin penggeledahan yang diberikan hanya di dua tempat yaitu di kantor PT VSI di Senayan City lantai 9 dan kantor Victoria Securities Jl. Asia Afrika, tapi Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di tempat lain.

Selain itu, semua barang bukti yang telah disita oleh Kejagung diminta untuk dikembalikan kepada PT VSI karena dianggap tidak dapat dijadikan barang bukti untuk pemeriksaan.

Namun, hakim menolak permohonan ganti rugi yang diajukan PT VSI sebesar Rp 2 triliun kepada Kejaksaan Agung karena PT VSI tidak secara gamblang dan rinci menjelaskan letak kerugian yang dialami saat penggeledahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper