Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permohonan PKPU Kreditur Fillatice Indah Industry Ditolak

Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan atas PT Fillatice Indah Industry kandas. Majelis hakim menolak permohonan yang diajukan tiga pemohon.

Bisnis.com, JAKARTA—Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan atas PT Fillatice Indah Industry kandas. Majelis hakim menolak permohonan yang diajukan tiga pemohon.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (28/9/2015), majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan penolakan tersebut karena utang termohon kepada para pemohon dinilai tidak sederhana.

“Para pemohon tidak dapat membuktikan secara sederhana jumlah utang termohon,” ujar majelis hakim yang dipimpin oleh Sumpeno dalam amar putusannya.

Tidak sederhananya utang termohon dikarenakan para pemohon yang terdiri dari PT Shinta Korintama, PT Trikemindo Utama, dan PT Alam Indah Plasterindo membebankan bunga dagang sebesar 2% sebagai biaya keterlambatan pembayaran. Padahal, menurut termohon, pembebanan bunga tersebut tidak tertuang dalam perjanjian.

Tidak hanya itu, putusan penolakan permohonan PKPU tersebut juga dikarenakan tidak terpenuhinya syarat PKPU sesuai pasal 222 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

“Bahwa permohonan PKPU tidak memenuhi syarat sebagaimana pasal 222 ayat 1 dan 2 Undang-undang No 37/2004, dan karenanya permohonan pemohon harus ditolak,” papar Sumpeno.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa dalam permohonan PKPU, debitur harus memiliki lebih dari satu kreditur. Dalam kenyataanya, termohon membuktikan sudah membayar utangnya kepada pemohon II dan III pada tanggal 22 September 2015.

Sebelum putusan ini dibacakan kuasa hukum termohon yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa permohonan PKPU tersebut memang tidak memenuhi salah satu syarat PKPU, yakni syarat utang yang sederhana. “Perjanjian antara pemohon dan termohon itu perjanjian kerja sama, bukan perjanjian jual beli sederhana,” katanya.

Dia menambahkan, sejumlah utang yang ditagihkan pemohon juga masih menimbulkan perdebatan. Itu sebabnya, utang tersebut dianggap tidak sederhana. Menurut kuasa hukum termohon, sengketa utang ini harusnya diproses melalui perkara perdata biasa, bukan perkara PKPU. “Ada tagihan yang tidak jelas pernah ada atau tidak,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Leonard P. Simorangkir enggan memberikan keterangan perihal putusan tersebut. Dia juga tidak memberikan jawaban soal langkah hukum yang akan diambil setelah ditolaknya permohonan PKPU tersebut.

Fillatice Indah Industry merupakan produsen benang. Menurut berkas permohonan, perusahaan yang beroperasi di Tangerang, Banten ini memiliki utang pokok senilai Rp4,18 miliar kepada PT Shinta Korintama. Jika ditotal, nilai keseluruhan utang kepada ketiga pemohon sekitar Rp5 miliar. Utang tersebut berasal dari perjanjian kerja sama pengadaan mesin-mesin dan furnitur.

PT Fillatice Indah Industry memfokuskan bisnisnya pada produksi  Linel HD spandex, yakni serat elastomeric Denier-Besar. Perusahaan ini beroperasi di Tangerang, Banten. Perkara No. 63/PKPU/2015/PN JKT.PST sudah didaftarkan sejak 8 September 2015. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper