Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lahan Milik Ketua DPRD Turut Terbakar, Polda Riau Dalami Keterlibatannya

Kepolisian Daerah Riau menyelidiki dugaan keterlibatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Nasaruddin, dalam kasus kebakaran hutan yang terjadi di wilayah itu.
Petugas Manggala Agni berusaha memadamkan kebakaran yang terjadi di kawasan hutan dan lahan gambut di Rimbo Panjang, Kampar, Riau, Minggu (6/9)./Antara
Petugas Manggala Agni berusaha memadamkan kebakaran yang terjadi di kawasan hutan dan lahan gambut di Rimbo Panjang, Kampar, Riau, Minggu (6/9)./Antara

Bisnis.com, PEKANBARU – Kepolisian Daerah Riau menyelidiki dugaan keterlibatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Nasaruddin, dalam kasus kebakaran hutan yang terjadi di wilayah itu.

Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga mengatakan lebih dari 100 hektare lahan terbakar di Kecamatan Ketumutan merupakan lahan milik pribadi Ketua DPRD Riau, Nasaruddin.

"Kami masih melakukan penyelidikan. Kami perlu bukti yang kuat untuk menyelidiki kasus itu," jelasnya, Kamis (24/9/2015).

Menurut penuturan warga Kerumutan, Nasaruddin telah mengerjakan proyek pembangunan di jalan itu. Warga juga berspekulasi bahwa Nasaruddin merambah kawasan hutan.

"Kami minta polisi mengusut tuntas kasus ini. Karena kami sebagai warga merasa dirugikan dan harus ikut memadamkan api," kata Jaka warga Pelalawan di Pekanbaru.

Warga juga sudah melaporkan hal ini kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Siti akan menginstruksikan Polda Riau untuk mengambil alih dan mengawal kasus ini.

Hingga kini, jajaran Polda Riau telah menetapkan 57 tersangka pembakar hutan dan lahan. Salah satunya, Direktur PT Langgam Inti Hibrido, Frans Katihotang.

Polisi juga memeriksa 21 korporasi yang diduga melakukan pembakaran. Termasuk 12 dari 21 korporasi terindikasi kuat membakar lahan dan tengah dilakukan penyidikan.

Tersangka pembakar itu dikenai Undang-undang No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. 

Penyidik juga mengenakan ke Undang-undang No. 41/1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar dan UU No. 18/ 2013 dengan ancaman hukuman penjara 8 sampai 20 tahun dan denda sampai Rp 50 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper