Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGGELAPAN VOUCHER: Manajemen Garuda Pecat Karyawannya

Selain melakukan pelanggaran hukum, yang bersangkutan juga telah melanggar aturan dan etika perusahaan, terlebih telah merusak reputasi Garuda Indonesia sehingga perbuatannya digolongkan sebagai pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir.
Pesawat Garuda Indonesia/JIBI-Nurul Hidayat
Pesawat Garuda Indonesia/JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk. memastikan akan memecat karyawannya yang terlibat tindak kriminal penggelapan dan terbukti telah merugikan perusahaan senilai Rp1,4 miliar.

VP Corporate Communication Garuda Indonesia, Benny S Butarbutar di Jakarta, Selasa (22/9/2015), mengatakan selain melakukan pelanggaran hukum, yang bersangkutan juga telah melanggar aturan dan etika perusahaan, terlebih telah merusak reputasi Garuda Indonesia sehingga perbuatannya digolongkan sebagai pelanggaran berat yang tidak bisa ditolerir.

“Yang bersangkutan memang karyawan Garuda Indonesia, dan kini tengah dalam proses hukum di Polda Metro Jaya, jadi kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang ada,” kata Benny dalam rilis perusahaan, Selasa (22/9/2015).

Seorang karyawan Garuda Indonesia, berinisial AS (46), ditangkap penyidik Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena menggelapkan voucher tiket gratis Garuda. Baca juga: Marketing Analyst Garuda Indonesia Ditangkap Polisi.

AS ditangkap Senin (21/9/2015) dan dikenakan pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang Pemalsuan dan Penggelapan.

Menurut manajemen Garuda, ada total 139 complimentary voucher yang dicetak tersangka dengan kerugian total Rp1,4 miliar.

Voucher tersebut merupakan complimentary dari Garuda atas kepercayaan pelanggan yang menggunakan maskapai penerbangan nasional tersebut.

"Garuda Indonesia tidak pernah mentolerir kegiatan yang terlibat dalam pelanggaran hukum, narkoba, ataupun hal lain yang bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” tutup Benny

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper