Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Korupsi, Kapolri Kumpulkan Seluruh Penyidik Bareskrim

Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengumpulkan seluruh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri beserta jajaran di Gedung Rupatama Mabes Polri guna memberikan arahan soal instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) , Senin (21/9/2015) malam.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komples Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komples Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengumpulkan seluruh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri beserta jajaran di Gedung Rupatama Mabes Polri guna memberikan arahan soal instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) , Senin (21/9/2015) malam.

"Ya, penegak hukum harus profesional, ada arahan Presiden yang terakhir di Bogor diketahui dan dipedomani seluruh anggota. Ada yang waktu itu kebijakan jangan dipidanakan kalau tidak jelas-jelas mencuri uang negara, kira-kira gitu," kata Badrodin.

Badrodin mengungkapkan, bila kebijakan dari awal sudah terindikasi korupsi jelas-jelas mencuri uang negara, maka harus segera diproses hukum.

Menurutnya, hal tersebut bergantung dari niat si pengambil kebijakan untuk korupsi atau tidak.

Badrodin juga percaya penyidiknya dapat mengetahui batasan-batasan soal pidana kebijakan tersebut, sehingga tidak sembrono mempidanakan kepala daerah. Adapun kasus-kasus kepala daerah yang sudah disidik harus segera diselesaikan, kalau perlu diperkuat dengan penyidik di daerah.

Seperti diketahui Presiden meminta penegak hukum tidak mempidanakan kepala daerah soal pengelolaan anggaran. Hal itu dilakukan untuk mempercepat penyerapan anggaran yang selama ini terhitung rendah, sehingga diskresi kepala daerah tidak dapat dipidanakan.

Selain itu, pemerintah menyerukan kepada penegak hukum agar rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan soal indikasi kerugian negara tak begitu saja dipidanakan. Penegak hukum mesti punya bukti kuat untuk mengusutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper