Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kantong Udara Tak Mengembang, Konsumen Tuntut Honda Prospect Motor

Penggugat mendatangkan saksi ahli mengenai konsumen untuk menguatkan tuntutannya terhadap PT Honda Prospek Motor terkait kantung udara yang gagal mengembang saat kecelakaan.
Kantong udara/Ilustrasi-www.cochranfirmdc.com
Kantong udara/Ilustrasi-www.cochranfirmdc.com

Bisnis.com, JAKARTA - Penggugat mendatangkan saksi ahli mengenai konsumen untuk menguatkan tuntutannya terhadap PT Honda Prospek Motor terkait kantong udara yang gagal mengembang saat kecelakaan.

Kuasa hukum penggugat Iskandar Zulkarnain mengatakan konsumen selalu menjadi pihak yang lemah saat menuntut kompensasi atas kerugian yang diderita. Pihaknya ingin menyampaikan beberapa poin penting Undang-undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait perkara tersebut.

"Kami ingin menegaskan melalui keterangan ahli pelaku usaha yang mendapatkan beban pembuktian mengenai adanya kecacatan produknya, bukan konsumen," kata Iskandar kepada Bisnis, Senin (21/9/2015).

Dia menambahkan akan kembali mengajukan saksi ahli tambahan dari teknisi otomotif. Keterangan tersebut untuk menunjukkan bahwa kecelakaan yang dialami sudah memenuhi persyaratan kembang kantong udara.

Saksi ahli penggugat Zainal Simanjuntak berpendapat pelaku usaha tetap harus bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang ditimbulkan terkait penggunaan barang maupun jasa yang diperdagangkan.

Anggota Komisi III Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) tersebut menekankan pelaku usaha wajib memproduksi barang dan jasa yang memenuhi unsur keamanan, kenyamanan, dan keselamatan.

"Kalau terjadi masalah pada produk dan merugikan, konsumen berhak mendapatkan kompensasi dari pelaku usaha," kata Zainal dalam persidangan, Selasa (8/9/2015).

Dia menuturkan UU Perlindungan Konsumen disahkan guna melindungi konsumen dan pelaku usaha yang mempunyai iktikad baik. Berdasarkan Pasal 19 pelaku usaha bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi atas kerugian.

Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang dan atau penggantian barang sejenis maupun perawatan kesehatan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika pelaku usaha bisa membuktikan kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.

Lebih lanjut dalam Pasal 28, pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana ketentuan di atas merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.

Terkait dengan sistem keamanan, lanjutnya, pelaku usaha harus menjelaskan secara detail kepada konsumen mengenai ketentuan penggunaan maupun fungsinya. Penjelasan tersebut bisa secara lisan maupun keterangan tertulis dalam poster, iklan, atau bentuk promosi lain.

Zainal menambahkan pelaku usaha harus segera melakukan investigasi terhadap produknya ketika ditemukan indikasi cacat produksi. Jika terdapat kesalahan secara masal, perlu dilakukan penarikan produk untuk melindungi konsumen.

Pihaknya menilai banyak produk dari negara lain yang belum terstandardisasi secara nasional menyebabkan risiko malfungsi jika diterapkan. Terlebih setiap negara mempunyai standar masing-masing sesuai dengan iklim maupun kondisi teritorialnya.

"Dalam bidang otomotif, saat ini baru ban dan pelek yang sudah mempunyai SNI [Standar Nasional Indonesia]," ujarnya.

Secara terpisah, kuasa hukum PT Honda Prospect Motor Hamonangan Harahap memilih untuk tidak berkomentar mengenai keterangan ahli yang diajukan penggugat. Semua keterangan yang diucapkan merupakan hak ahli yang harus dihormati.

"Besok juga masih saksi dari penggugat, nanti saat kami mengajukan ahli saja," kata Harahap.

Dia berencana mengajukan saksi ahli dari konsumen dan teknisi resmi Honda. Namun, mengenai nama maupun jumlahnya masih akan dibicarakan dengan prinsipal.

Perkara dengan No. 80/Pdt.G/2015/PN.JKT.SEL tersebut dilanjutkan pada 15 September 2015 untuk pemeriksaan ahli. Namun, ahli penggugat urung diperiksa karena belum melengkapi daftar riwayat hidup dan surat tugas.

Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang besok (22/9/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper