Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekening Istri Diblokir, Akil Mochtar Mau Gugat KPK

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar berencana menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi secara perdata karena telah merampas haknya dengan memblokir rekening yang tidak ada kaitannya dengan perkara yang saat ini menjeratnya.
/JIBI
/JIBI

Kabar24.com, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar berencana menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi secara perdata karena telah merampas haknya dengan memblokir rekening yang tidak ada kaitannya dengan perkara yang saat ini menjeratnya.

"Kita sudah bikin surat, lima kali selalu menunggu putusan pimpinan. Sampai hari ini, berurusan dengan KPK tidak bisa berhadapan langsung," ujar Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/9/2015).

Akil menilai rekening yang diblokir tersebut merupakan rekening gaji dari DPR dan tidak ada kaitannya dengan perkara Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, pihaknya sudah mengajukan surat kepada KPK sejak Maret 2015. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban dari KPK.

"Rekening istri saya, tidak disita tapi diblokir, tidak ada masuk dalam berkas perkara. Itu urusannya apa coba. Memang mau merampok itu. Saya mau melaporkan ini ke polisi, menahan barang ini," ujar Akil.

Akil menolak memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Rusli Sibua karena merasa rekeningnya dan rekening istri serta anaknya yang tidak ada kaitannya dengan perkara tersebut belum juga dibuka pemblokirannya.

Rusli Sibua sebagai Bupati Pulau Morotai didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 2,99 miliar.

Sejumlah uang diberikan kepada Akil untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Rusli disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper