Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Didesak Bidik Korupsi Dana Reboisasi Kehutanan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menyelidiki pengelolaan Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) terkait dengan kerugian ekonomi lebih besar pada masyarakat
Sejumlah warga yang mengatasnamakan Amanat Penderitaan Rakyat Riau (AMPERA) menggelar aksi damai 'Evakuasi Kami Dari Riau' di depan kantor Gubernur Riau, di Pekanbaru, Riau/Antara
Sejumlah warga yang mengatasnamakan Amanat Penderitaan Rakyat Riau (AMPERA) menggelar aksi damai 'Evakuasi Kami Dari Riau' di depan kantor Gubernur Riau, di Pekanbaru, Riau/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- KPK diminta menyelidiki pengelolaan Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) terkait kerugian ekonomi lebih besar pada masyarakat. 

Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi),  Zenzi Suhadi, mengatakan dengan tidak terpungutnya penerimaan negara dengan baik di sektor , justru mengakibatkan kerugian ekonomi lebih besar. Baik DR maupun PSDH merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Dia mencontohkan, bagaimana dalam 17 tahun terakhir, pemerintah daerah dan pusat selalu berurusan dengan kebakaran hutan dan kabut asap yang menyebabkan ratusan ribu orang terpapar. Menurutnya, hal itu juga terkait dengan ketidakpedulian negara dalam pemberian izin-izin pemanfaatan hasil hutan pada awalnya.

"Negara harus tidak lagi berpikir soal berapa pendapatan negara, tapi apakah satu izin diberikan secara layak atau tidak layak dihitung dari beban lingkungan dan kerugian negara lainnya," kata Zenzi di Jakarta, Jumat (19/9/2015).

Dia memaparkan, dugaan korupsi pun terjadi di antaranya soal tidak tercatatnya penerimaan negara dengan baik maupun pemalsuan data izin pemanfaatan kayu yang lebih kecil dibandingkan dengan lokasi yang sebenarnya di lapangan.

Oleh karena itu, sambung Zenzi, KPK harus melakukan tindakan yang signifikan yakni menjerat para korporasi maupun pihak pemberi izin. Selama ini, paparnya, yang ditindak KPK hanyalah para pemberi izin, semacam mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Menurutnya, penegakan hukum KPK belum memberikan efek jera bagi korporasi yang diduga terlibat kasus korupsi di sektor kehutanan. Dia menuturkan sejumlah kasus kehutanan diduga melibatkan banyak pejabat daerah di kabupaten dan korporasi di wilayah tersebut.

Peraturan Kementerian Kehutanan -- kini berubah menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan-- menyatakan PSDH merupakan pungutan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara atau hasil hutan yang berada pada kawaasan hutan yang telah dilepas statusnya menjadi kawasan bukan hutan. Sedangkan, DR adalah dana yang dipungut untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya dari pemegang izin usaha hutan berupa kayu.

Kementerian itu juga menyebutkan subjek yang harus membayar PSDH di antaranya adalah pemegang izin usaha pemungutan hasil hutan kayu pada hutan tanaman. Selain itu, juga terdapat pemegang izin pemanfaatan kayu dan atau bukan kayu bagi pemanfaatan kawasan hutan yang diubah statusnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper