Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapolri Targetkan Komjen Anang Bereskan Kasus di Era Buwas

Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti memastikan tumpukan kasus era Komjen Budi Waseso tak dibiarkan begitu saja, melainkan akan dilanjutkan oleh Kabareskrim Komjen Pol. Anang Iskandar.
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti/Antara
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti memastikan tumpukan kasus era Komjen Budi Waseso (Buwas) tak dibiarkan begitu saja, melainkan akan dilanjutkan oleh Kabareskrim Komjen Pol. Anang Iskandar.

"Kan perintah saya jelas, kepada Kabareskrim baru [Komjen Pol. Anang Iskandar] segera melakukan inventarisasi kasus-kasus yang belum selesai untuk segera diselesaikan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2015).

Bahkan, ujarnya, kalau perlu pihaknya akan menambah jumlah penyidik di Bareskrim untuk 'keroyokan' menyelesaikan tumpukan kasus tersebut. Karena itu, menurut Badrodin tak perlu mengaudit kasus-kasus tersebut lantaran perintahnya sudah jelas kasus yang sudah diproses mesti berlanjut.

Pasalnya, kata Badrodin, ukuran kasus itu ditangani dengan benar atau tidak adalah pengadilan. Bila kasus yang ditangani sampai ke meja pengadilan, maka penanganannya sudah sesuai alias tidak mengada-ada.

"Sekarang tak perlu diaudit. Kan ini menjadi ukuran apakah yang dilakukan itu benar atau tidak, kalau sudah diproses ke pengadilan, berarti betul yang dilakukan," katanya.

Sebelumnya, peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Laola Easter, meminta Komjen Anang mengevaluasi tumpukan kasus di era Budi Waseso. Caranya dengan melakukan gelar perkara menyertakan para ahli dan pihak terkait.

"Gelar perkara ini diperlukan dengan mengundang ahli untuk menanggapi kasus tersebut apakah patut ditingkatkan ke level penyidikan atau penuntutan," katanya.

Dikatakan, bila dari hasil gelar perkara didapat kasus layak dilanjutkan, maka Bareskrim segera menanganinya. Sebaliknya, jika kasus tersebut tidak layak , maka dapat dihentikan atau dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper