Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI BAPPEBTI: Hasan Wijaya Dituntut 3 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasan Wijaya, Komisaris PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) 3 tahun pidana penjara denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan
Terdakwa kasus suap permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional Hasan Wijaya menggunakan kursi roda seusai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/8). Dalam sidang tersebut majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) dari Hasan Wijaya dan menetapkan surat dakwaan yang diajukan JPU memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dijadikan dasar melanjutkan pemeriksaan. /ANTARA
Terdakwa kasus suap permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional Hasan Wijaya menggunakan kursi roda seusai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/8). Dalam sidang tersebut majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) dari Hasan Wijaya dan menetapkan surat dakwaan yang diajukan JPU memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dijadikan dasar melanjutkan pemeriksaan. /ANTARA

Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasan Wijaya, Komisaris PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), 3 tahun pidana penjara denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hal itu terkait dengan dugaan korupsi atas keinginan PT BBJ untuk mendirikan lembaga kliring yakni PT Indokliring International pada 2012, dan harus mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

JPU menuturkan uang sekitar Rp7 miliar pun disiapkan terdakwa bersama mantan Direktur PT BBJ Bihar Sakti Wibowo untuk Syahrul Raja Sempurnajaya, yang saat itu menjabat Kepala Bappebti.

“Menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara 3 tahun pidana denda 250 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa Hairudin dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemarin.

Terdakwa dituntut dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada November 2014, Syahrul Raja Sempurnajaya divonis 8 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan pemerasan, suap, pencucian uang dan gratifikasi.

Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum Hasan Wijaya meminta majelis hakim untuk melakukan terobosan hukum Hal itu berkaitan dengan kondisi terdakwa yang harus melakukan cuci darah sebanyak 3 kali dalam seminggu. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper