Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ROTASI POLRI: Kabareskrim Baru Didesak Evaluasi Perkara Kriminalisasi

Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Anang Iskandar didesak untuk mengevaluasi kinerja aparat di bawahnya terkait dengan dugaan kriminalisasi para pimpinan KPK saat badan itu dipimpin Komjen Budi Waseso
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Anang Iskandar./Bisnis
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Anang Iskandar./Bisnis
Bisnis.com, JAKARTA -- Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Anang Iskandar didesak untuk mengevaluasi kinerja aparat di bawahnya terkait dengan dugaan kriminalisasi para pimpinan KPK saat badan itu dipimpin Komjen Budi Waseso.
 
Hal itu disampaikan Tim Advokasi Antikriminalisasi dalam diskusi di Jakarta, kemarin Selasa (15/09). Haris Azhar, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengatakan pergantian Kabareskrim merupakan momentum yang baik dalam penanganan kasus selama ini di Mabes Polri.
 
Dia menuturkan hal yang dapat dilakukan adalah melakukan gelar perkara khusus terkait dengan kasus dugaan kriminalisasi, yang mengacu pada peraturan dari Kepala Polri. Komjen Anang dilantik pada pekan lalu, menggantikan posisi Komjen Budi 'Buwas' Waseso yang menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional.
 
"Di dalamnya terdapat ketentuan tentang gelar perkara khusus. Mekanisme ini dapat digunakan dalam menyelesaikan perkara kriminalisasi," kata Haris dalam diskusi tersebut, Selasa (15/9).
 
Dia menuturkan kasus-kasus terkait dengan dugaan kriminalisasi yang dipaksakan akan menjadi beban bagi kepolisian sehingga membuang energi Bareskrim Polri. Haris memaparkan hal yang musti dilakukan oleh Bareskrim adalah merangkul kembali masyarakat sipil yang semasa dipimpin oleh Komjen Budi Waseso, memiliki jarak dengan kepolisian.
 
Julius Ibrani, pengacara dari YLBHI, menuturkan pihaknya meminta Komjen Anang Iskandar tak memaksakan kasus dugaan kriminalisasi tersebut. Dia menuturkan banyak persoalan yang terjadi dalam penanganan kasus Bambang Widjojanto, di antaranya adalah penetapan tersangka lebih dahulu sebelum diperiksa.
 
"Penangkapan dilakukan meskipun tak pernah ada pemanggilan secara patut sebelumnya serta maladministrasi penyelidikan," kata Julius dalam diskusi tersebut.
 
 
KORUPSI
 
Tim Advokasi Antikriminalisasi juga meminta Kabareskrim yang baru dapat membersihkan institusi kepolisian dengan menangkap para petinggi kepolisian yang melakukan tindak pidana korupsi. Hal tersebut, papar Julius, adalah untuk menjawab kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian selama ini.
 
"Komjen Anang harus berani membersihkan institusi kepolisian dengan menangkap petinggi kepolisiaan yang melakukan tindak pidana korupsi," tegasnya.
 
Pada Januari, Mabes Polri menetapkan Bambang Widjojanto, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Polisi menuduh Bambang terlibat dalam kasus keterangan saksi palsu dalam sidang Pilkada di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
 
Sedangkan pada Februari, Polda Sulselbar menetapkan Abraham Samad, Ketua KPK saat itu, sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen dan paspor. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pada pekan lalu kasus itu siap dilimpahkan ke pengadilan.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper