Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Bayar Iklan, Best Buy Home Shopping Terancam PKPU

Media Nusantara Citra Tbk. (MNC) mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada PT Bestbuy Home Shopping karena tak kunjung membayar biaya iklan yang sudah ditayangkan.
PT Best Buy Home Shopping Indonesia. Best Buy bergerak dalam bisnis multichannel television homeshopping di Indonesia dan online homeshopping webstore. /Bisnis.com
PT Best Buy Home Shopping Indonesia. Best Buy bergerak dalam bisnis multichannel television homeshopping di Indonesia dan online homeshopping webstore. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNC) mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada PT Best Buy Home Shopping Indonesia karena tidak kunjung membayar biaya iklan yang sudah ditayangkan.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (15/9/2015), emiten berkode MNCN itu mengatakan Best Buy telah lalai dalam melakukan kerja sama. Kerja sama tersebut berupa penayangan iklan di jaringan televisi milik MNCN sejak September hingga Desember 2014.

Melalui berkas gugatannya, kuasa hukum MNC Ricky K. Margono menjelaskan bahwa saat itu Best Buy menjalankan lima paket iklan yang terdiri dari, Paket Blocking Home Shopping No. 41, Blocking Home Shopping No. 182, dua Paket Filler Home Shopping No. 0056, dan Paket Filler Home Shopping No. 00464. MNC telah menayangkan produk-produk Bestbuy dalam setiap jaringan televisinya.

"Untuk keseluruhan dari paket tersebut, Bestbuy harus membayar Rp1,46 miliar," ujarnya. Namun hingga kini, Best Buy baru membayar senilai Rp410,05 juta, sehingga sisa tagihan yang merupakan utang Best Buy kepada MNC adalah Rp1,05 miliar.

Ricky mengatakan pihaknya sudah melakukan penagihan dengan mekanisme pembayaran sebesar 50% pada saat iklan belum ditayangakan dan 50% setelahnya. Dia mengatakan tagihan tersebut telah jatuh tempo pada Februari 2015.

Karena sudah jatuh tempo, surat peringatan pun dilayangkan oleh pihak MNC. “Tapi pihak Best Buy menjawabnya dengan alasan, tengah dalam pengecekkan data internal,” kata Ricky. Paket-paket iklan Best Buy itu tayang di sejumlah siaran MNC, yakni Entertainment Chanel, Infotainment Channel, MNC Lifestyle, Music Chanel, Lifestyle channel, Muslim Channel, dan lain-lain.

Tidak hanya kepada MNCN, Best Buy juga terebukti memiliki tagihan kepada kreditur lain yakni, PT Sun Televisi Network yang mencapai Rp6,78 miliar. Itu sebabnya Ricky berharap permohonan PKPU ini layak untuk dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk mengangkat Perry Cornelius Parluhutan Sitohang, Christo Condrad Hutabarat, dan Rulianto sebagai pengurus jika perkara ini dikabulkan.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Best Buy Fransisco RST Limbong dari LHP Law Corporation enggan berkomentar. "Maaf saya tidak bisa memberikan keterangan apa-apa," ungkapnya. Best Buy telah menyampaikan jawabannya dalam sidang kemarin.

Perkara dengan nomor 60/PKPU/2015/PN JKT.PST ini sudah didaftarkan sejak 28 Agustus 2015. Karena terdesak waktu, sidang pun akan kembali dilanjutkan pada Rabu (16/9) dengan agenda pembuktian dari para pihak.  []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper