Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA SERENTAK: Marak, Spanduk Tolak Dana Kampanye. Parpol Belum Berubah

Selagi partai politik belum berubah dan berorientasi untuk kepentingan publik, tidak ada alasan bagi calon kepala daerah untuk mendapatkan bantuan dana kampanye dari pemerintah.
Ilustrasi: Simulasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2015/Antara-Nyoman Budhiana
Ilustrasi: Simulasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2015/Antara-Nyoman Budhiana

Kabar24.com, JAKARTA—Selagi partai politik belum berubah dan berorientasi untuk kepentingan publik, tidak ada alasan bagi calon kepala daerah untuk mendapatkan bantuan dana kampanye dari pemerintah.

Demikian dikemukakan oleh  Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti menanggapi maraknya pemasangan spanduk yang berisi penolakan masyarakat atas biaya kampanye calon kepada daerah pada Pilkada Serentak 2015.

Spanduk itu tidak saja terpasang di pintu masuk Gedung DPR, tapi juga terdapat di beberapa ruas jalan utama lainnya dengan berbagai corak.

Ray menilai wajar munculnya spanduk-spanduk tersebut karena belum tepat negara membiayai kampanye calon kepala daerah.

Karena itu, pihaknya mengharapkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, khususnya soal dana kampanye yang dibiayai negara.

Menurutnya, feedback dari pembiayaan pilkada oleh negara terhadap publik tidak terlihat dan sampai sekarang publik tidak merasakan efek positif dari pilkada. Apalagi, sampai saat ini parpol belum berubah.

“Supaya partai dapat uang dari rakyat, dia harus berubah dulu. Buktikan bahwa partai politik benar-benar bekerja untuk rakyat dan kita harus membayar mereka,” katanya kepada wartawan, Selasa (15/9/2015).

Selain itu, dia menyebutkan bahwa parpol saat ini tidak punya mekanisme kontrol dan tidak punya etos kerja untuk mencari dan memilih pemimpin yang bersih.

Sedangkan alasan ketiga tidak perlunya biaya negara untuk kampanye pilkada karena parpol belum membuktikan dulu bahwa mereka sudah melaksanakan tugas dengan baik dan benar.

Sebelumnya, kuasa hukum penggugat dana kampanye pilkada, Andi Muhammad Asrun mengatakan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 65 Ayat (2) tentang kampanye yang dibiayai oleh negara.

Asrun mengatakan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya menggugat UU Pilkada tersebut, khususnya soal biaya kampanye yang dibiayai negara melalui APBD. Selain bersifat diskriminatif, UU Pilkada  telah melegitimasi terjadinya pemborosan uang negara.

“UU ini memanjakan pasangan calon pilkada karena semua biaya kampanye ditanggung negara,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper