Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEBAKARAN HUTAN: Jokowi Diminta Tegas

Presiden Joko Widodo diminta tegas dalam penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga membakar hutan dan lahan terkait dengan terjadinya kebakaran hutan di Riau dan Jambi
Kabut asap di Pekanbaru, Riau (1/9/2015)/Antara-FB Anggoro
Kabut asap di Pekanbaru, Riau (1/9/2015)/Antara-FB Anggoro

Kabar24.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo(Jokowi)  diminta tegas terhadap korporasi yang diduga membakar hutan dan lahan terkait kebakaran hutan di Riau dan Jambi.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Abetnego Tarigan dalam keterangannya pekan ini. Sedikitnya enam kabupaten yang terletak di  Provinsi Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah, mengalami kebakaran hutan sehingga asap yang berulang sejak 5 tahun terakhir.

Dia menuturkan, peningkatan kebakaran hutan tak hanya dalam soal peningkatan jumlah titik api, tetapi juga terhadap intensitas kejadian kebakaran setiap tahunnya. Bila peningkatan titik api mulai terjadi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, katanya, maka Sumatra mengalami peningkatan intensitas kejadian kebakaran hingga dua kali kejadian kebakaran dalam satu tahun.

"Yang mesti dilakukan Presiden adalah melakukan upaya penegakan hukum terhadap perusahaan yang ditemukan memiliki titip api dalam konsesinya," kata Abetnego.

Dia mengungkapkan, Presiden juga diminta memerintahkan kepada daerah untuk melakukan gerakan penyekatan kanal dan menerapkan sanksi terhadap para pemegang konsesi perkebunan sawit. Hal itu, sambungnya, harus dilakukan secara mendesak terkait dengan intensitas kebakaran hutan hingga kini.

Direktur Walhi Kalimantan Barat, Anton Wijaya, mengatakan kepolisian harus menegakkan hukum atas dugaan pembakaran hutan terkait dengan aktivitas korporasi.

Selain itu, Walhi juga meminta pemerintah untuk menilai kembali perizinan perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan maupun konflik dengan masyarakat.

Pada tahun lalu, Walhi mencatat  indikasi titik api terdapat pada kawasan hutan yang dibebani Hak Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) sebanyak 4.084 titik api di 150 konsesi, dan 603 titik api di 85 konsesi perusahaan (IUPHHK-HA).

Selain pada kawasan hutan yang dibebani izin, kebakaran hutan dan lahan diduga marak juga terjadi di dalam dan di sekitar kawasan konsesi perkebunan kelapa sawit di kawasan APL dan kawasan hutan.

Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari)  menyatakan titik api terdapat pada lahan gambut dan area konsesi. Pemantauan itu dilakukan pada 17-23 Agustus.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper