Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digugat Debitur, Danamon: Pelelangan Sudah Sesuai Prosedur

Menanggapi gugatan yang dilayangkan salah satu debiturnya, PT Bank Danamon Tbk. menyatakan pelelangan jaminan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur.
Gugatan yang dilayangkan oleh Farishad Ibrahim Latjuba dan Fatma Farouq Latjuba itu dikarenakan Bank Danamon dianggap melanggar perjanjian tentang sita jaminan./Bisnis.com
Gugatan yang dilayangkan oleh Farishad Ibrahim Latjuba dan Fatma Farouq Latjuba itu dikarenakan Bank Danamon dianggap melanggar perjanjian tentang sita jaminan./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA--Menanggapi gugatan yang dilayangkan salah satu debiturnya, PT Bank Danamon Tbk. menyatakan pelelangan jaminan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur.

Public Affairs Head Danamon Zsa Zsa Yusharyahya menyatakan proses pelelangan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Dia membenarkan bahwa Farishad Ibrahim Latjuba adalah mantan debitur Danamon Simpan Pinjam (DSP) Kebayoran Lama yang mendapatkan fasilitas pinjaman dengan jaminan berupa dua buah Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Sehubungan dengan tidak dipenuhinya kewajiban oleh debitur maka aset yang dijaminkan telah dilelang oleh bank,” katanya kepada Bisnis.com, Kamis malam (4/9/2015).

Sidang pertama perkara ini sudah dimulai sejak 20 April 2015. Perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada Kamis, 17 September 2015.

Gugatan yang dilayangkan oleh Farishad Ibrahim Latjuba dan Fatma Farouq Latjuba itu dikarenakan Bank Danamon dianggap melanggar perjanjian tentang sita jaminan.

“Jadi ada kesepakatan dengan Bank Danamon, jika jamian itu nanti diambil, akan dipecahkan. Artinya, tidak semuanya dilelang, sebagian akan dikembalikan ke debitur, tetapi perjanjian itu dilanggar,” ujar kuasa hukum penggugat Foryu Sillmorems.

Foryu menegaskan komitmen tentang sita jaminan itu telah tertuang dalam perjanjian tertulis. Namun, pada kenyataannya, ketika debitur macet, Bank Danamon melelang seluruh jaminan tanpa adanya pemisahan seperti perjanjian di awal.

Sebagai debitur, penggugat memiliki sisa utang yang menunggak senilai Rp800 juta kepada Bank Danamon. Sebuah rumah dan sebidang tanah di kawasan Jakarta Selatan menjadi jaminan atas utang itu.

Karena macet, sambung Foryu, Bank Danamon kemudian melelang jaminan itu dan terjual dengan harga sekitar Rp4 miliar. “Padahal rumah itu selayaknya seharga lebih dari Rp10 miliar,” katanya.

J. Supriyanto tercatat sebagai pemenang lelang. Dalam perkara ini, Suriyanto ikut terseret sebagai turut tergugat. Selain Bank Danamon sebagai tergugat I, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta V juga ikut menjadi tergugat II.

Gugatan tersebut dilayangkan sejak 25 maret 2015. Dalam petitumnya, penggugat menuntut ganti rugi senilai Rp8 miliar beserta pembatalan hasil lelang. Saat ini, perkara nomor 190/PDT.G/2015/PN JKT.SEL itu sedang dalam tahap pembuktian.

Mediasi yang sebelumnya sempat dilakukan pada April tahun ini tidak mencapai titik temu. Foryu mengatakan pihak tergugat bersikukuh bahwa tidak dipecahnya jaminan dikarenakan kesalahan dari penggugat sendiri.

“Mereka bilang klien saya tidak mau menanggung biaya pemecahan jaminan itu,” katanya. Foryu menepis pernyataan itu. Menurutnya, kliennya tidak ada masalah dengan biaya pemisahan jaminan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper