Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DANA DESA: Kemendesa Minta Polri dan Kejagung Tak Pidanakan Administrasi

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa) meminta Polri dan Kejaksaan Agung tak pidanakan kegiatan administrasi penyaluran dana desa
Marwan Jafar/Antara
Marwan Jafar/Antara
Bisnis.com, JAKARTA --Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa) meminta Polri dan Kejaksaan Agung tak pidanakan kegiatan administrasi penyaluran dana desa.
 
Hal itu disampaikan Menteri Kemendesa Marwan Jafar di hadapan para perangkat desa di Kabupanten Bangli, Bali akhir pekan lalu. Dia menuturkan penyaluran dana desa baru mencapai sekitar 30%-36% dari total Rp20 triliun. 
 
Dia mengatakan perangkat desa jangan takut untuk menggunakan dana tersebut jika memang ada jalan desa yang musti diprioritaskan.
 
"Presiden sudah menyampaikan ke Kapolri dan Jaksa Agung  agar  jangan sampai masalah administrasi dipidanakan. Dan saat ini, akan dipersiapkan secepatnya ketentuan untuk mempermudah persyaratannya pencairan dan penggunaannya," kata Marwan dalam keterangan resminya. 
 
Dia mengungkapkan jika dana desa belum dimaksimalkan atau gagal, akan berdampak secara sosial politik di masyarakat,  yakni menurunkan kepercayaan 74.093 desa terhadap keseriusan pemerintah dalam implementasi Undang Undang Desa. Marwan menambahkan penyerapan dana desa yang tinggi akan memperlancar lalu-lintas ekonomi untuk berkembang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper