Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh, Turis Asing Bakal Dapat Kartu Izin Tinggal Sementara

Pemerintah akan memangkas perizinan untuk mendapatkan kartu izin tinggal terbatas atau Kitas, agar dapat meningkatkan jumlah wisatawan mancanegara yang masuk ke dalam negeri.
Tenaga kerja asing di sebuah pabrik./Ilustrasi
Tenaga kerja asing di sebuah pabrik./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan memangkas perizinan untuk mendapatkan kartu izin tinggal terbatas atau kitas, agar dapat meningkatkan jumlah wisatawan mancanegara yang masuk ke dalam negeri.

Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara khusus meminta pemangkasan izin untuk kitas. Pasalnya, pemerintah saat ini berupaya meningkatkan devisa dari sektor pariwisata.

“Kami sedang siapkan agar bisa segera dilaksanakan. Saya sudah meminta Dirjen Imigrasi untuk menyelesaikan itu, dan kemarin Presiden juga sudah memanggil Dirjen Imigrasi,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (2/9/2015).

Yasonna menuturkan pemangkasan izin untuk pengajuan kitas itu akan dilakukan dengan merevisi peraturan teknis pelaksana undang-undang. Cara tersebut juga dapat mempercepat proses deregulasi tersebut. 

Pramono Anung, Sekretaris Kabinet, mengatakan pemangkasan izin untuk Kitas merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan investasi di dalam negeri. Pemangkasan tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah investor yang masuk ke dalam negeri.

Menurutnya, Indonesia harus mendongkrak investasi untuk memperbaiki perekonomian nasional. Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan untuk penyederhanaan aturan untuk memperlancar arus investasi di dalam negeri.

“Dalam kondisi krisis seperti ini, persoalan investasi dan persoalan pembangunan itu menjadi penting untuk mendorong perekonomian nasional,” ujarnya.

Selain pemangkasan izin untuk kitas, pemerintah juga menghapus kewajiban menguasai Bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing, karena menjadi salah satu penghambat bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di dalam negeri.

Pramono Anung, Sekretaris Kabinet, mengatakan penghapusan kewajiban menguasai Bahasa Indonesia merupakan salah satu bagian dari deregulasi yang dilakukan pemerintah.

Selama ini, pekerja asing membutuhkan waktu yang lama untuk menguasai Bahasa Indonesia, sehingga menghambat proses pengembangan usahanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper