Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Kemenakertrans: KPK Periksa PNS Ditjen P2K Trans

KPK masih terus mendalami kasus korupsi dugaan tindak pidana di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans terkait dana tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014.
Korupsi/Ilustrasi
Korupsi/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA -- KPK masih terus mendalami kasus korupsi dugaan tindak pidana di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terkait dana tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014.

Selasa (1/9/2015), KPK memeriksa  saksi Sunarno sebagai PNS Ditjen P2K Trans yang sekarang menjadi PNS Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

"Ada jadwal pemeriksaan sebagai saksi." ujar Yuyuk Andrianti.

KPK menetapkan Jamaluddien sebagai tersangka dalam kasus ini pada 12 Februari 2015.

Ia disangkakan dengan pasal 12 huruf e, huruf f atau pasal 23 UU No 13 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 UU KUHP.

Jamaluddien diduga menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa membayar atau membayar dengan potongan terhadap sesuatu terkait kegiatan pada tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014 di Ditjen P2KT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper