Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Delapan Capim KPK: Pansel Minta Penegak Hukum Tak Gunakan Kasus Masa Lalu Untuk Jerat Pimpinan KPK

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta institusi penegak hukum tidak menjerat pimpinan lembaga antirasuah periode 2015-2019 dengan kasus kecil yang terjadi di masa lalu.
Ketua Tim Pansel Calom Pimpinan KPK, Destri Damayanti/Bisnis.com-Dika Irawan
Ketua Tim Pansel Calom Pimpinan KPK, Destri Damayanti/Bisnis.com-Dika Irawan

Bisnis.com, JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta institusi penegak hukum tidak menjerat pimpinan lembaga antirasuah periode 2015-2019 dengan kasus kecil yang terjadi di masa lalu.

Destry Damayanti, Ketua Panitia Seleksi, mengatakan pihaknya sudah memilih calon pimpinan yang paling bersih dari seluruh pendaftar.

Panitia seleksi juga menggunakan data dari Polri, Kejaksaan, KPK, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui rekam jejaknya.

"Kami membuka begitu banyak ruang dan waktu kepada masyarakat dan lembaga lain untuk memberikan masukan. Kami berharap seandainya nanti sudah terpilih, catatan [pelanggaran hukum] itu tidak menjadi permasalahan besar di kemudian hari, dan kami bicarakan itu dengan penegak hukum," katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (1/9/2015).

Destry menuturkan Panitia Seleksi menggunakan hasil wawancara, tes kesehatan, dan masukan dari lembaga lain untuk memutuskan delapan nama yang diberikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, pihaknya juga memperhatikan kepatuhan calon pimpinan dalam membayar pajak. Dengan begitu, diharapkan tidak ada celah untuk melakukan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK terpilih.

"Jaminan kami adalah berdasarkan laporan dan catatan yang kami terima, kalau ada yang tiba-tiba ada yang mengajukan hal-hal di luar yang telah disampaikan, itu di luar kewenangan kami," ujarnya.

Presiden Jokowi sebelumnya menyampaikan delapan nama yang akan diusulkan menjadi pimpinan KPK 2015-2019.

Kedelapan nama tersebut dibagi ke dalam empat kategori yang dibutuhkan KPK saat ini.

Adapun delapan nama tersebut adalah:

  • Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara Saut Situmorang
  • Direktur Trade Union Center Surya Chandra
  • Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Alexander Marwata
  • Anggota Polri Basaria Panjaitan
  • Mantan Kepala LKPP Agus Rahardjo
  • Direktur PJKAKI KPK Sujanarko
  • Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Prabowo
  • Laode Syarif, dari Partnership for Government Reform

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper