Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SURYADHARMA ALI DISIDANG: Dituding Terima Rp1,8 Miliar & Selembar Kiswah

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang perdana bekas Menteri Agama Suryadharma Ali hari ini, Senin (31/8/2015).
Kabah/Ilustrasi
Kabah/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA-- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang perdana bekas Menteri Agama Suryadharma Ali hari ini, Senin (31/8/2015).

Berdasarkan dokumen dakwaan, mantan menteri agama Suryadharma Ali dituding menerima Rp1,8 miliar dari penyelenggaraan haji. Dia juga dituding menerima selembar kiswah, potongan kain penutup ka’bah dari seorang pengusaha.  

"Perbuatan Surya diduga telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp 1,8 miliar dan satu lembar kiswah," demikian tulisan yang tercantum dalam dokumen tersebut.

Surya disebut mendapatkan kain itu dari politikus Partai Persatuan Pembangunan, Mukhlisin,  dan seorang pengusaha bernama Cholid Abdul Latief setelah menyelenggarakan haji pada 2010. Mukhlisin dan Cholid memberikan kiswah, karena Surya membantu mereka memakelari penyewaan rumah selama musim haji.

Padahal, pemondokan yang ditawarkan keduanya tak masuk persyaratan, karena berharga sewa tinggi, bahkan tarifnya melampaui plafon yang ditetapkan pemerintah. Negara membayar lebih mahal hingga 2,4 juta riyal. Uang kelebihan itu kemudian disawer ke beberapa orang.

Dugaan korupsi yang dilakukan Surya disinyalir telah memperkaya banyak orang lain dan banyak korporasi. Selain Cholid dan Mukhlisin, dalam dakwaan itu juga menyebutkan  nama anggota Dewan Perwakilan Prakyat Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Hasrul Azwar, dan dua orang dekat Surya bernama Hasanudin Asmat dan Fuad Ibrahim Atsani. Anggota Komisi Agama DPR asal Partai Demokrat Nurul Iman Mustofa pun disebut kecipratan duit korupsi haji.

"Akibat perbuatan Surya, diduga keuangan negara rugi hingga Rp 27 miliar dan 17,9 juta riyal," demikian tercantum dalam salinan dokumen. Angka itu didapat dari dua laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan tanggal 5 Agustus 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper