Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Klarifikasi Pansel Bahwa Sebelumnya Tidak Ada Calon Pimpinan yang Jadi Tersangka

Tim panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan saat masih 48 nama capim belum ada penetapan tersangka dari Badan Reserse Kriminal Polri.
Pansel umumkan 19 nama calon pimpinan KPK/Antara-Yudhi Mahatma
Pansel umumkan 19 nama calon pimpinan KPK/Antara-Yudhi Mahatma

Kabar24.com, JAKARTA -- Tim panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan saat masih 48 nama capim belum ada penetapan tersangka dari Badan Reserse Kriminal Polri.

Anggota pansel Yenti Ganarsih mengatakan pihaknya baru mengetahui soal adanya tersangka dari media. Begitu ada kabar tersebut, pansel langsung menggelar rapat dan memutuskan untuk mengklarifikasi hal tersebut ke Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso.

"Tadinya belum [tersangka]," kata Yenti di Bareskrim Polri, Jumat (28/8/2015) malam.

Meskipun demikian, Yenti memahami penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus, sehingga ketika masih 48 nama capim belum ada tersangka. Menurutnya penyidik juga sudah memiliki alat bukti yang menguatkan penetapan tersangka tersebut.

"Tapi, mungkin belum menyampaikan [ke pansel] sudah ketemu Anda-anda [media]. Jadi, [Kabareskrim] tak bisa mengelak," katanya.

Sebelumnya Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso mengatakan dari 48 nama capim, pihaknya sudah menetapkan tersangka kasus pidana. Budi tak merinci pidana apa yang menjerat capim tersebut.

Menurut dia, hingga kini pengusutan kasus terus berjalan, bahkan beberapa hari lalu penyidik telah memeriksa saksi tambahan.

Oleh karena itu, Kabareskrim mewanti-wanti agar tidak meloloskan capim yang bermasalah tersebut. Namun jika capim meloloskannya, maka Bareskrim akan meminta pertanggungjawaban pansel terkait hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper