Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disperindag Sulut Dorong Impementasi Resi Gudang

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Utara mendorong pemerintah kabupaten/kota setempat untuk mengembangkan sistem resi gudang sebagai sarana pengendalian stok dan harga.
Petani di Vietnam tengah melakukan panen Jagung./Bisnis.com-Hendri T. Asworo
Petani di Vietnam tengah melakukan panen Jagung./Bisnis.com-Hendri T. Asworo

Bisnis.com, MANADO--Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Utara mendorong pemerintah kabupaten/kota setempat untuk mengembangkan sistem resi gudang sebagai sarana pengendalian stok dan harga.

Pemanfaatan sistem manajemen pasca panen atau yang biasa disebut resi gudang ini dinilai merupakan alternatif bagi pelaku pertanian untuk mengurangi ketergantungan terhadap tengkulak dan pertumbuhan industri

“Saat ini, kami sudah memiliki dua gudang yang akan difungsikan untuk melakukan sistem resi gudang. Tetapi, sarana pendukung dan operatornya masih belum siap,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sulut Hanny Wajong di Manado, Kamis (27/8).

Adapun, dua gudang tersebut berlokasi di Minahasa Selatan yang telah dibangun sejak 2008, sedangkan satu lagi berlokasi di Bolmong sejak 2010. Sayangnya, kedua gudang tersebut belum bisa difungsikan karena masih terkendala kurangnya sarana pendukung misalnya listrik dan operator.

Tidak hanya itu, dirinya mengemukakan pemerintah daerah setempat juga harus melakukan edukasi terus menerus kepada kelompok tani dan koperasi sekitar agar mengetahui manfaat sistem resi gudang.

Pasalnya, kendala yang sering ditemui di lapangan adalah masyarakat masih belum mengetahui manfaat resi gudang sedangkan pemerintah daerah setempat dinilai belum memiliki niatan yang serius untuk mengimplementasikan sistem ini.

“Jangan sampai, dua gudang ini mangkrak. Khusus untuk Bolmong, saya dengar pemda sudah mulai mencari operator untuk mengoperasikan sistem ini. Mudah-mudahan akhir tahun ini sudah bisa jalan,” katanya.

Seperti diketahui, resi gudang diatur dalam Undang-undang No.0/2006 tentang resi gudang yang dimaknai sebagai lembaga pengikat jaminan baru.

Mengutip Peraturan Kementerian Perdagangan No.08/M-DAG/PER/02/2013 tentang Barang yang Dapat Disimpan di Gudang dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang, barang-barang yang bisa masuk dalam sistem resi gudang adalah gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan, dan garam.

“Sejauh ini, pemerintah baru bisa mengendalikan harga beras melalui Bulog, ini juga menjadi tantangan bagi kami,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper